BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin akan secepatnya merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi SPd mengatakan pihaknya berharap raperda tersebut bisa disahkan pada bulan Juni mendatangkan sehingga dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
“Mudah-mudahan tahun 2010 sudah ada pendapatan dari pajak sarang burung walet ini,” katanya.
Usaha sarang burung walet di Kota Banjarmasin cukup prospektif. Dari data Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kota Banjarmasin, ada sekitar 120 orang pengusaha sarang burung walet dengan jumlah titik sekitar 230 buah. Selama ini, mereka hanya dikenakan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Sarang Burung Walet dimana perhitungan tarif didasarkan pada ukuran bangunan yang digunakan sebagai tempat mengembangbiakkan sarang. Namun, jika Raperda Pajak Sarang Burung Walet nantinya disahkan, maka pengusaha akan dikenakan pajak paling tinggi sepuluh persen dari nilai jual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Nanti kami akan mengundang pengusaha. Kita inginnya tarif maksimal, mudah-mudahan disetujui karena mereka berusaha di Banjarmasin, jadi sama-sama ikut membangun Banjarmasin. Tapi bila pengusaha keberatan kita akan negoisasi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Distanak Kota Banjarmasin drh Priyo Eko berharap agar pemerintah nantinya dapat menerapkan pemungutan pajak secara bertahap dan tidak langsung menetapkan tarif maksimal sepuluh persen. Hal ini dimaksudkan agar pengusaha tidak kaget dan merasa terbebani sehingga dikhawatirkan target PAD yang dipatok justru gagal terealisasi.
“Nanti pengusaha kita kaget. Jadi, bertahap saja dan selanjutnya secara periodik dinaikkan. Kalau langsung sepuluh persen dan target tidak tercapai nanti dikira Dinas Pertanian kolusi atau ogah-ogahan menagih,” tandasnya.
Adapun target pendapatan dari sektor retribusi izin usaha sarang burung walet yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun 2010 ini adalah Rp 400 juta. Angka ini naik dua kali lipat dari target pada tahun 2009 seiring dengan semakin maraknya usaha sarang burung walet di Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi SPd mengatakan pihaknya berharap raperda tersebut bisa disahkan pada bulan Juni mendatangkan sehingga dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
“Mudah-mudahan tahun 2010 sudah ada pendapatan dari pajak sarang burung walet ini,” katanya.
Usaha sarang burung walet di Kota Banjarmasin cukup prospektif. Dari data Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kota Banjarmasin, ada sekitar 120 orang pengusaha sarang burung walet dengan jumlah titik sekitar 230 buah. Selama ini, mereka hanya dikenakan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Sarang Burung Walet dimana perhitungan tarif didasarkan pada ukuran bangunan yang digunakan sebagai tempat mengembangbiakkan sarang. Namun, jika Raperda Pajak Sarang Burung Walet nantinya disahkan, maka pengusaha akan dikenakan pajak paling tinggi sepuluh persen dari nilai jual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Nanti kami akan mengundang pengusaha. Kita inginnya tarif maksimal, mudah-mudahan disetujui karena mereka berusaha di Banjarmasin, jadi sama-sama ikut membangun Banjarmasin. Tapi bila pengusaha keberatan kita akan negoisasi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Distanak Kota Banjarmasin drh Priyo Eko berharap agar pemerintah nantinya dapat menerapkan pemungutan pajak secara bertahap dan tidak langsung menetapkan tarif maksimal sepuluh persen. Hal ini dimaksudkan agar pengusaha tidak kaget dan merasa terbebani sehingga dikhawatirkan target PAD yang dipatok justru gagal terealisasi.
“Nanti pengusaha kita kaget. Jadi, bertahap saja dan selanjutnya secara periodik dinaikkan. Kalau langsung sepuluh persen dan target tidak tercapai nanti dikira Dinas Pertanian kolusi atau ogah-ogahan menagih,” tandasnya.
Adapun target pendapatan dari sektor retribusi izin usaha sarang burung walet yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun 2010 ini adalah Rp 400 juta. Angka ini naik dua kali lipat dari target pada tahun 2009 seiring dengan semakin maraknya usaha sarang burung walet di Kota Banjarmasin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar