A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 07 Mei 2010

MoU Ditinjau Ulang

Terkait Kontrak SPBU Teluk Dalam

BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin akan memanggil sejumlah pihak untuk meninjau kembali perpanjangan kontrak SPBU Teluk Dalam hingga tahun 2030 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun 2005 silam, di antaranya Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemko Banjarmasin serta Dinas Pendapatan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali F mengungkapkan bahwa peninjauan itu dimaksudkan untuk mencari celah agar kontrak tersebut dapat direvisi.

“Kami akan melihat draft MoU-nya apakah ada klausul yang dapat menjadi celah untuk dipertimbangkan lagi, kami akan berupaya agar isi MoU itu dapat diubah supaya jangan sampai 30 tahun. HGB (Hak Guna Bangunan, red) saja hanya 20 tahun, itu berarti sudah melanggar aturan,” ujarnya.

Secara terang-terangan ia menyatakan bahwa perpanjangan kontrak selama 30 tahun itu merupakan kebijakan yang tidak logis.

“Setiap berganti walikota pasti kebijakannya berbeda, barangkali pada saat itu berpikirnya untuk sesaat saja dan tidak memikirkan ke depannya seperti apa,” cetusnya.

Ia pun menyesalkan tidak dipertimbangkannya aspek rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam pengambilan keputusan itu. Pasalnya, sepanjang Jl Zafry Zam-Zam kini ditetapkan sebagai jalur hijau dan pada tahun ini Pemko Banjarmasin berencana untuk memindahkan seluruh bangunan yang ada di jalur tersebut, seperti kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan puskesmas.

Terkait pembangunan pagar dan rehabilitasi SPBU Teluk Dalam yang dilakukan tanpa izin, Matnor Ali mengatakan bahwa tindakan itu menunjukkan pihak pengelola SPBU telah meremehkan aturan. Di samping itu, ia juga menuding bahwa hal itu terjadi karena kelalaian Pemko dalam melakukan pengawasan.

“Pemko kecolongan, padahal di sebelah SPBU itu kantor camat. Kenapa tidak ada koordinasi?” tanyanya.

Selain meninjau ulang masa kontrak, anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Banjarmasin Tengah itu menambahkan bahwa pihaknya juga akan menelisik nilai kontrak yang disepakati agar tidak ada indikasi bahwa Pemko telah melakukan tindakan memperkaya orang lain karena isu yang beredar menyebutkan bahwa sewa yang dibayar pengelola relatif kecil. Dalam pertemuan yang digelar Komisi III pekan lalu, pihak pengelola bungkam saat ditanya mengenai nilai kontrak yang ditandatangi pada masa pemerintahan Walikota Midpai Yabani pada tahun 2005 lalu itu.

Tidak ada komentar: