A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 02 Mei 2010

Pasar Abdi Persada Tak Punya Fasum

Dewan Segera Panggil Pengembang

BANJARMASIN – Belum lagi selesai dibangun dan beroperasi, Pasar Abdi Persada yang berada di kawasan HKSN sudah bermasalah. Pengembang pasar milik swasta yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Kalsel dengan status pinjam pakai tersebut diadukan masyarakat sekitar ke DPRD Kota Banjarmasin karena mengabaikan kewajibannya untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) seperti MCK (mandi cuci kakus), TPS (tempat pembuangan sampah), dan lahan parkir. Setelah dibahas di Badan Musyawarah DPRD Kota Banjarmasin, Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Banjarmasin kemudian menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan, Jum’at (30/04).

Dalam keterangannya seusai kunjungan kerja tersebut, Anggota Komisi II M Dafik As’ad SE MM membenarkan laporan masyarakat yang menyebut pembangunan Pasar Abdi Persada tidak beres.

“Fasumnya sama sekali belum ada seperti parkir, MCK, maupun TPS, sementara kita lihat lahannya sudah habis sehingga perlu dipertanyakan dimana nanti fasumnya,” ujarnya.

Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Banjarmasin atas pembangunan Pasar Abdi Persada, disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi oleh pihak pengembang, antara lain menjaga kebersihan lingkungan, mengelola persampahan dengan baik, yang menempati kios harus pedagang yang sesungguhnya, membuat pagar pembatas yang memisahkan pasar dengan lingkungan mesjid yang berada di dekatnya, melakukan perbaikan jalan jika terjadi kerusakan yang diakibatkan pembangunan pasar, serta menyediakan fasum sebanyak 40 persen dari luas area pasar.

“Jadi, aduan warga ini akan ditindaklanjuti kepada pengembang. Kami berharap ketika DPRD sudah memberikan rekomendasi untuk mendirikan suatu bangunan pasar jangan sampai ada keluhan dari masyarakat karena ketidakpedulian pengembang terhadap kepentingan masyarakat yang ada di situ,” tandasnya.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat dewan akan segera memanggil pihak pengembang serta Dinas Pengelolaan Pasar selaku instansi yang mengeluarkan izin untuk mendesak agar pengembang memenuhi kewajibannya sehingga masalah ini tidak menjadi berkepanjangan.
“Dinas Pengelolaan Pasar sementara ini belum berperan aktif makanya akan kami undang juga soal pemberian izin kita akan koordinasikan lagi,” imbuhnya.

Ke depan, pihaknya berjanji akan memperketat pemantauan terhadap proses pembangunan Pasar Abdi Persada.

“Kalau tidak nanti bisa dibangun seadanya saja oleh pengembang,” tegasnya.

Tidak ada komentar: