A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 02 Mei 2010

Banleg Gelar Konsultasi Publik

Terkait Raperda Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Reklame

BANJARMASIN – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Banjarmasin menggelar konsultasi publik terkait draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Reklame yang telah disusun bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Penelitian Pemerintahan Daerah Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Sabtu (01/05) pagi.

Adapun konsultasi publik ini diselenggarakan untuk menjaring masukan-masukan agar draft raperda yang ada dapat lebih disempurnakan sebelum diajukan ke rapat paripurna. Selain unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, acara yang berlangsung di Aula Edotel SMK Negeri 4 Banjarmasin tersebut juga diikuti oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum), Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), Badan Lingkungan Hidup (BLH), serta sejumlah elemen masyarakat. Namun, sayangnya asosiasi pengusaha yang berkepentingan terhadap raperda ini justru tak hadir.

Dalam pengantarnya, Ketua Banleg DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad SE MM mengatakan bahwa di Kota Banjarmasin sarang burung walet sangat potensial. Dari data Distanak Kota Banjarmasin, sampai tahun 2009 tercatat ada 120 orang pengusaha sarang burung walet dan 223 titik. Sebelumnya, pada tahun 2007 Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet pernah dibuat. Namun, saat itu Pajak Sarang Burung Walet masih merupakan pajak pusat sehingga perda tersebut tidak bisa diberlakukan. Kini, dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak awal tahun 2010 lalu, ada sebelas item pajak yang pemungutannya dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Reklame.

Terkait Pajak Reklame, Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi SPd menambahkan bahwa dibandingkan Manado, Pedapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin dari sektor ini masih jauh tertinggal padahal jumlah penduduknya lebih banyak. Dengan demikian, ia berharap setelah kedua raperda ini nantinya disahkan akan berdampak terhadap meningkatnya PAD Kota Banjarmasin.

“Diharapkan pada tahun 2011 PAD Kota Banjarmasin akan naik signifikan dan ditargetkan bisa mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, berbagai saran maupun kritikan disampaikan oleh audien yang hadir terhadap kedua buah draft raperda, mulai dari masalah tarif, mekanisme pemungutan, sampai pengawasan. Kepala BLH Kota Banjarmasin Rusmin Ardaliwa misalnya, ia mengatakan bahwa pemungutan Pajak Sarang Burung Walet akan sangat sulit karena objek pajak tidak terlihat mengingat budidaya sarang burung walet dilakukan dalam ruangan tertutup. Sedangkan Kepala Distakorum Kota Banjarmasin H Hamdi meminta agar reklame yang berbau Pemilukada juga turut diatur.

Menanggapi hal itu, Dafik As’ad mengatakan bahwa draft raperda yang ada belum final, melainkan masih akan ada tahap-tahap pembahasan yang lebih mendalam lagi.

“Konsultasi publik ini dilakukan untuk menyempurnakan, juga sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi. Kalau ada masukan, bisa saja akan dimasukkan ke perda dan yang menyangkut teknis dimasukkan ke perwali,” ujarnya.

Tidak ada komentar: