BANJARMASIN – Sungai kerap dijadikan sebagai tempat akhir pembuangan limbah sehingga perlu dijaga agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Izin Pembuangan dan Pengolahan Limbah Cair oleh DPRD Kota Banjarmasin dalam rapat paripurna tingkat IV akhir April lalu, diharapkan menjadi langkah efektif dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembuangan limbah yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya limbah cair.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Pembuangan dan Pengolahan Limbah Cair Arufah menjelaskan bahwa dalam draft perda yang telah disahkan tersebut terdapat beberapa penyempurnaan yang dilakukan, di antaranya kewajiban yang dikenakan bagi pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas pembuangan limbah.
“Setiap pengembang perumahan dengan jumlah hunian minimal 20 unit wajib membuat pembuangan limbah cair berupa tangki septic tank komunal yang memenuhi persyaratan,” katanya.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa dalam perda yang digarap sejak pertengahan bulan Maret berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas kebersihan dan Pertamanan, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, serta PD PAL itu diatur bahwa setiap kegiatan usaha yang melakukan pengelolaan dan pembuangan limbah cair ke sumber air yang dapat melintasi kabupaten/kota dan berpotensi menimbulkan dampak pencemaran terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan gubernur dan dilanjutkan dengan izin oleh walikota.
“Masa berlaku izin pembuangan limbah cair berlaku selama kegiatan usaha berjalan dan setiap satu tahun ada pungutan wajib setiap kali heregistrasi,” tambahnya.
Sementara itu, bersamaan dengan disahkannya Perda Izin Pembuangan dan Pengolahan Limbah Cair, dalam rapat paripurna tingkat IV yang digelar usai rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj Walikota Banjarmasin tahun anggaran 2009 tersebut juga turut disahkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Rumah Susun. Salah satu poin penting yang diatur dalam perda ini adalah bahwa pembangunan rusun dengan ketinggian minimal 11 lantai harus mendapat rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin dimana hal ini sebelumnya sempat menjafi perdebatan dalam pembahasan bersama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Anggota Pansus Raperda Rumah Susun Edy Yusuf mengungkapkan bahwa hal ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena di dalam rusun terdapat berbagai macam aktivitas sosial serta untuk menjamin kepastian hukum bagi penghuni rusun mengingat rusun dibangun oleh investor sehingga rentan penyalahgunaan, misalnya dijadikan sebagai agunan.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Pembuangan dan Pengolahan Limbah Cair Arufah menjelaskan bahwa dalam draft perda yang telah disahkan tersebut terdapat beberapa penyempurnaan yang dilakukan, di antaranya kewajiban yang dikenakan bagi pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas pembuangan limbah.
“Setiap pengembang perumahan dengan jumlah hunian minimal 20 unit wajib membuat pembuangan limbah cair berupa tangki septic tank komunal yang memenuhi persyaratan,” katanya.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa dalam perda yang digarap sejak pertengahan bulan Maret berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas kebersihan dan Pertamanan, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, serta PD PAL itu diatur bahwa setiap kegiatan usaha yang melakukan pengelolaan dan pembuangan limbah cair ke sumber air yang dapat melintasi kabupaten/kota dan berpotensi menimbulkan dampak pencemaran terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan gubernur dan dilanjutkan dengan izin oleh walikota.
“Masa berlaku izin pembuangan limbah cair berlaku selama kegiatan usaha berjalan dan setiap satu tahun ada pungutan wajib setiap kali heregistrasi,” tambahnya.
Sementara itu, bersamaan dengan disahkannya Perda Izin Pembuangan dan Pengolahan Limbah Cair, dalam rapat paripurna tingkat IV yang digelar usai rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj Walikota Banjarmasin tahun anggaran 2009 tersebut juga turut disahkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Rumah Susun. Salah satu poin penting yang diatur dalam perda ini adalah bahwa pembangunan rusun dengan ketinggian minimal 11 lantai harus mendapat rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin dimana hal ini sebelumnya sempat menjafi perdebatan dalam pembahasan bersama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Anggota Pansus Raperda Rumah Susun Edy Yusuf mengungkapkan bahwa hal ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena di dalam rusun terdapat berbagai macam aktivitas sosial serta untuk menjamin kepastian hukum bagi penghuni rusun mengingat rusun dibangun oleh investor sehingga rentan penyalahgunaan, misalnya dijadikan sebagai agunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar