A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 27 Mei 2010

Perda Pajak Hotel dan Restoran Direvisi

BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran akan direvisi seiring dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut dan memperluas objek pajak dan retribusi serta menetapkan tarifnya.

Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad SE MM mengungkapkan bahwa adanya dasar hukum yang baru mengharuskan perda-perda tentang pajak dan retribusi direvisi untuk disesuaikan, salah satunya adalah Pajak Hotel dan Restoran yang kini digolongkan sebagai pajak kabupaten/kota.

“Nantinya, Perda Pajak Hotel dan Restoran akan dibagi menjadi dua perda yang terpisah,” ujarnya.

Adapun revisi yang akan dilakukan terhadap Perda Pajak Hotel dan Restoran terutama pada pasal-pasal yang terkait dengan tarif dan objek pajaknya. Seperti Pajak Hotel, objek pajaknya adalah segala pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran misalnya catering dan aula yang disewakan untuk menyelenggarakan perkawinan, serta jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan misalnya fasilitas olahraga dan hiburan, telepon, internet, laundry, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang dikelola hotel.

“Kalau dulu kan fasilitas hotel hanya kamar, sekarang ada potensi penambahan,” tambahnya.

Begitu pula Pajak Restoran, yang termasuk dalam objek pajaknya adalah segala pelayanan yang disediakan oleh restoran yang meliputi pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain.

“Misalnya catering, dulu tidak masuk objek pajak, tapi sekarang dimasukkan sebagai objek pajak,” jelasnya.

Mengenai tarif, penyesuaian akan mengacu pada ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD yang menyebutkan bahwa Pajak Hotel dan Pajak Restoran ditetapkan setinggi-tingginya sepuluh persen.

Dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang telah disusun oleh Banlegda DPRD Kota Banjarmasin, kata Dafik lagi, revisi Perda Pajak Hotel dan Restoran rencananya akan dilakukan dalam waktu dua bulan ke depan dan ditargetkan rampung pada tahun 2010 ini juga.

Tidak ada komentar: