BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin mengusulkan agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjarmasin memiliki kontraktor binaan tetap yang dapat dimanfaatkan untuk menggarap proyek-proyek yang bisa dikerjakan langsung tanpa melalui proses tender seperti proyek perbaikan atau rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan agar masalah seperti kerusakan jalan yang kerap terjadi di daerah ini dapat segera direspons dan ditangani dengan cepat tanpa memakan waktu lama.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali F mengatakan bahwa masukan ini diperoleh dari hasil studi banding Komisi III ke Palu pada pekan lalu.
“Cara mereka mengatasi kerusakan jalan tergolong cepat. Ketika ada jalan rusak langsung disurvey dan diperbaiki oleh kontraktor di bawah binaan Dinas PU setempat,” ujarnya.
Pihaknya pun menginginkan agar cara ini dapat diadopsi pula oleh Dinas PU Kota Banjarmasin agar siklus pembangunan berjalan cepat sehingga anggaran yang dialokasikan juga dapat terserap dengan maksimal. Selama ini, Dinas PU Kota Banjarmasin termasuk salah satu SKPD yang kinerjanya terus mendapat sorotan tajam dari Komisi III yang membidangi masalah pembangunan ini karena pelaksanaan rencana kerja anggarannya kerap kali molor.
“Biasanya tender baru dilakukan pada bulan April, bulan Mei masih persiapan, dan bulan Juni realisasinya sehingga efektifnya Dinas PU hanya bekerja enam bulan dalam setahun,” imbuhnya.
Dengan adanya kontraktor binaan ini, diharapkan Dinas PU dapat memaksimalkan waktu yang ada untuk melaksanakan proyek yang telah diagendakan, salah satunya dengan cara memangkas waktu yang diperlukan untuk menggelar proses tender.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali F mengatakan bahwa masukan ini diperoleh dari hasil studi banding Komisi III ke Palu pada pekan lalu.
“Cara mereka mengatasi kerusakan jalan tergolong cepat. Ketika ada jalan rusak langsung disurvey dan diperbaiki oleh kontraktor di bawah binaan Dinas PU setempat,” ujarnya.
Pihaknya pun menginginkan agar cara ini dapat diadopsi pula oleh Dinas PU Kota Banjarmasin agar siklus pembangunan berjalan cepat sehingga anggaran yang dialokasikan juga dapat terserap dengan maksimal. Selama ini, Dinas PU Kota Banjarmasin termasuk salah satu SKPD yang kinerjanya terus mendapat sorotan tajam dari Komisi III yang membidangi masalah pembangunan ini karena pelaksanaan rencana kerja anggarannya kerap kali molor.
“Biasanya tender baru dilakukan pada bulan April, bulan Mei masih persiapan, dan bulan Juni realisasinya sehingga efektifnya Dinas PU hanya bekerja enam bulan dalam setahun,” imbuhnya.
Dengan adanya kontraktor binaan ini, diharapkan Dinas PU dapat memaksimalkan waktu yang ada untuk melaksanakan proyek yang telah diagendakan, salah satunya dengan cara memangkas waktu yang diperlukan untuk menggelar proses tender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar