Pajak Online Perlu Dana Besar
BANJARMASIN – Pembayaran pajak secara online sangat mendesak untuk diterapkan di Kota Banjarmasin karena sistem tersebut terbukti efektif di beberapa daerah lain di Indonesia dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak ini. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah.
Ia mengatakan bahwa dari hasil studi banding Komisi II ke Palu baru-baru ini, pembayaran pajak dengan sistem online yang diberlakukan di ibu kota provinsi Sulawesi Tengah itu mampu membuat pemerintah daerah setempat meningkatkan PAD terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai angka Rp 17 miliar per tahun. Padahal, jumlah penduduknya hanya sepertiga jumlah penduduk Kota Banjarmasin. Dengan populasi sekitar 700 ribu jiwa, PAD Kota Banjarmasin dari PBB hanya berkisar Rp 9 miliar per tahun atau baru sekitar 69 persen dari nilai yang seharusnya.
“Dengan sistem online, data orang-orang atau pengusaha yang tidak bayar pajak dapat terlihat. Otomatis mereka akan merasa malu sehingga dengan sendirinya akan tumbuh kesadaran pribadi untuk membayar pajar,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat berharap agar pembayaran pajak secara online ini nantinya juga bisa diterapkan di Kota Banjarmasin. Selama ini, setoran pajak yang masuk ke dalam kas daerah dinilai masih terlalu kecil dari angka yang seharusnya sehingga hal ini menjadi tanda tanya. Dengan sistem online, tingkat kebocoran PAD dari sektor pajak dapat diminimalkan atau dengan kata lain meningkatkan efisiensi pajak karena antara wajib pajak dengan petugas pemungut pajak tidak berinteraksi secara langsung yang dapat memungkinkan terjadinya praktek KKN. Selain itu, jumlah pajak yang dibayarkan juga akan tercatat secara transparan sehingga mudah dipantau.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin H Muhyar SH yang dikonfirmasi mengatakan bahwa idealnya ke depan pembayaran pajak di Kota Banjarmasin memang harus secara online guna memaksimalkan pemungutan pajak itu sendiri. Akan tetapi, untuk menerapkannya dalam waktu dekat masih belum memungkinkan karena diperlukan persiapan yang panjang dan matang. Hal ini disebabkan besarnya biaya yang diperlukan untuk menyediakan infrastruktur dan sumber daya manusianya.
“Kita harus menyiapkan biaya, SDM, perangkat, dan data pendukung. Peraturan daerah yang memayungi pembayaran pajak secara online juga belum ada. Di Jawa Timur saja baru Pajak Kendaraan Bermotor yang online yang dikelola oleh pemerintah provinsi setempat,” katanya.
BANJARMASIN – Pembayaran pajak secara online sangat mendesak untuk diterapkan di Kota Banjarmasin karena sistem tersebut terbukti efektif di beberapa daerah lain di Indonesia dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak ini. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah.
Ia mengatakan bahwa dari hasil studi banding Komisi II ke Palu baru-baru ini, pembayaran pajak dengan sistem online yang diberlakukan di ibu kota provinsi Sulawesi Tengah itu mampu membuat pemerintah daerah setempat meningkatkan PAD terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai angka Rp 17 miliar per tahun. Padahal, jumlah penduduknya hanya sepertiga jumlah penduduk Kota Banjarmasin. Dengan populasi sekitar 700 ribu jiwa, PAD Kota Banjarmasin dari PBB hanya berkisar Rp 9 miliar per tahun atau baru sekitar 69 persen dari nilai yang seharusnya.
“Dengan sistem online, data orang-orang atau pengusaha yang tidak bayar pajak dapat terlihat. Otomatis mereka akan merasa malu sehingga dengan sendirinya akan tumbuh kesadaran pribadi untuk membayar pajar,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat berharap agar pembayaran pajak secara online ini nantinya juga bisa diterapkan di Kota Banjarmasin. Selama ini, setoran pajak yang masuk ke dalam kas daerah dinilai masih terlalu kecil dari angka yang seharusnya sehingga hal ini menjadi tanda tanya. Dengan sistem online, tingkat kebocoran PAD dari sektor pajak dapat diminimalkan atau dengan kata lain meningkatkan efisiensi pajak karena antara wajib pajak dengan petugas pemungut pajak tidak berinteraksi secara langsung yang dapat memungkinkan terjadinya praktek KKN. Selain itu, jumlah pajak yang dibayarkan juga akan tercatat secara transparan sehingga mudah dipantau.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin H Muhyar SH yang dikonfirmasi mengatakan bahwa idealnya ke depan pembayaran pajak di Kota Banjarmasin memang harus secara online guna memaksimalkan pemungutan pajak itu sendiri. Akan tetapi, untuk menerapkannya dalam waktu dekat masih belum memungkinkan karena diperlukan persiapan yang panjang dan matang. Hal ini disebabkan besarnya biaya yang diperlukan untuk menyediakan infrastruktur dan sumber daya manusianya.
“Kita harus menyiapkan biaya, SDM, perangkat, dan data pendukung. Peraturan daerah yang memayungi pembayaran pajak secara online juga belum ada. Di Jawa Timur saja baru Pajak Kendaraan Bermotor yang online yang dikelola oleh pemerintah provinsi setempat,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar