Sampai Masalah Fasum Selesai
BANJARMASIN – Pembangunan Pasar Abdi Persada terpaksa dihentikan sementara hingga persoalan fasilitas umum (fasum) di pasar lingkungan yang terletak di Komplek HKSN Kelurahan Alalak Tengah tersebut diselesaikan. Saat ini, pembangunan pasar dengan luas lahan sekitar 1.500 meter persegi itu sudah mencapai 80 persen. Rencananya, pengembang akan membangun 120 kios ukuran 2x2 meter dan 150 loss ukuran 1,5x2 meter.
Kepala Bidang Pembinaan Bangunan Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin Ir Ahmad Faruk mengatakan bahwa untuk sementara izin pembangunan Pasar Abdi Persada ditahan karena fasum tidak memenuhi persyaratan, terutama lahan parkir dan tempat pembuangan sampah (TPS).
“Proses perizinan cukup selektif dengan adanya izin prinsip walikota dan rekomendasi Dinas Pengelolaan Pasar serta DPRD, sedangkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, red) masih dalam proses. Tapi karena dalam perjalannya ada masalah, izinnya di-pending dulu,” ujarnya.
Terkait TPS yang belum ada, Faruk mengatakan bahwa pasar harus memiliki TPS sendiri dan tidak boleh membuang sampahnya ke TPS umum yang ada di wilayah itu, tetapi harus langsung ke TPA (tempat pembuangan akhir). Sedangkan untuk lahan parkir, ia menjelaskan bahwa dari layout yang dibuat pengembang memang tidak memenuhi persyaratan dari segi luasnya. Oleh sebab itu, pengembang kemudian melakukan kesepakatan dengan masyarakat setempat untuk menggunakan halaman mesjid di dekat pasar dengan kontribusi berupa pengurukan halaman mesjid. Akan tetapi, karena pengembang tak segera mewujudkan janji itu, masyarakat menarik kembali kesepakatan yang telah dibuat.
Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin hari Senin (17/5) lalu, pihak pengembang menyetujui untuk mengadakan TPS umum dan meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan masalah lahan parkir ini.
Sementara itu, salah seorang warga yang tinggal di sekitar Pasar Abdi Persada mengaku bahwa pembangunan pasar tersebut telah mengakibatkan kerusakan jalan yang cukup mengganggu mobilitas warga. Ia pun meminta kepada pengembang agar jalan diperbaiki untuk sementara sebelum nantinya diperbaiki secara permanen.
Pengembang Pasar Abdi Persada Ayi Abdurahman yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menanggapi keluhan warga itu dengan menguruk jalan-jalan yang berlubang. Ditambahkannya bahwa pihaknya juga akan melakukan pengaspalan setelah pembangunan pasar selesai.
BANJARMASIN – Pembangunan Pasar Abdi Persada terpaksa dihentikan sementara hingga persoalan fasilitas umum (fasum) di pasar lingkungan yang terletak di Komplek HKSN Kelurahan Alalak Tengah tersebut diselesaikan. Saat ini, pembangunan pasar dengan luas lahan sekitar 1.500 meter persegi itu sudah mencapai 80 persen. Rencananya, pengembang akan membangun 120 kios ukuran 2x2 meter dan 150 loss ukuran 1,5x2 meter.
Kepala Bidang Pembinaan Bangunan Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin Ir Ahmad Faruk mengatakan bahwa untuk sementara izin pembangunan Pasar Abdi Persada ditahan karena fasum tidak memenuhi persyaratan, terutama lahan parkir dan tempat pembuangan sampah (TPS).
“Proses perizinan cukup selektif dengan adanya izin prinsip walikota dan rekomendasi Dinas Pengelolaan Pasar serta DPRD, sedangkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, red) masih dalam proses. Tapi karena dalam perjalannya ada masalah, izinnya di-pending dulu,” ujarnya.
Terkait TPS yang belum ada, Faruk mengatakan bahwa pasar harus memiliki TPS sendiri dan tidak boleh membuang sampahnya ke TPS umum yang ada di wilayah itu, tetapi harus langsung ke TPA (tempat pembuangan akhir). Sedangkan untuk lahan parkir, ia menjelaskan bahwa dari layout yang dibuat pengembang memang tidak memenuhi persyaratan dari segi luasnya. Oleh sebab itu, pengembang kemudian melakukan kesepakatan dengan masyarakat setempat untuk menggunakan halaman mesjid di dekat pasar dengan kontribusi berupa pengurukan halaman mesjid. Akan tetapi, karena pengembang tak segera mewujudkan janji itu, masyarakat menarik kembali kesepakatan yang telah dibuat.
Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin hari Senin (17/5) lalu, pihak pengembang menyetujui untuk mengadakan TPS umum dan meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan masalah lahan parkir ini.
Sementara itu, salah seorang warga yang tinggal di sekitar Pasar Abdi Persada mengaku bahwa pembangunan pasar tersebut telah mengakibatkan kerusakan jalan yang cukup mengganggu mobilitas warga. Ia pun meminta kepada pengembang agar jalan diperbaiki untuk sementara sebelum nantinya diperbaiki secara permanen.
Pengembang Pasar Abdi Persada Ayi Abdurahman yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menanggapi keluhan warga itu dengan menguruk jalan-jalan yang berlubang. Ditambahkannya bahwa pihaknya juga akan melakukan pengaspalan setelah pembangunan pasar selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar