A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 20 Agustus 2010

Pemkot Disarankan Beli Tanah

Demi Kejar Target 30 Persen Luasan RTH

BANJARMASIN – Konsep kota hijau menjadi isu hangat dalam peringatan Hari Tata Ruang 2010.

Menyikap hal itu, mulai tahun 2010 ini pengembang perumahan di Kota Banjarmasin wajib menyisihkan 30 persen lahannya untuk ruang terbuka hijau (RTH).

“Kita harus konsekuen dengan angka 30 persen itu sebagai implementasi dari peringatan Hari Tata Ruang. Sekarang pengembang yang mengajukan izin, kalau dalam site plan-nya kurang setengah persen saja saya tidak akan tanda tangan,” tegas Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, Drs H Hamdi.

Selain itu, pihaknya juga mengingingkan agar Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki perencanaan terkait penyediaan RTH dan target-target penambahan RTH setiap tahunnya sehingga ada motivasi untuk mewujudkannya. Hal ini tak terlepas dari masih minimnya RTH di wilayah Kota Banjarmasin.

“Kita memang belum menghitung secara detil, masih sekitar 13-15 persen. Tapi kita lihat dulu, kriteria RTH itu kan macam-macam, termasuk kuburan, lapangan sepak bola, dan median jalan Cuma masalahnya amanah UU tata ruang bahwa kabupaten/kota harus menyediakan minimal 30 persen dari luas kota untuk RTH yang dibagi 20 persen publik dan 10 persen privat. Kalau yang privat jelas lebih, tapi publik ini yang pemkot harus menyediakan lahan lagi,” tuturnya.

Pihaknya pun menyarankan agar tanah-tanah pemko yang selama ini dihuni oleh bangunan-bangunan liar ditertibkan untuk selanjutnya difungsikan sebagai RTH.

“Para pemukim liar ini bukannya kita gusur, tapi kita pindahkan ke rusunawa karena mereka tinggal di kawasan yang bukan milik mereka,” jelasnya.

Di samping itu, pemkot juga harus membeli tahan untuk mengejar target 30 persen luasan RTH ini.

“Jangan tanah orang diplot jadi RTH, tapi tanahnya masih milik masyarakat. Ini kesulitanku ketika ada orang yang mengajukan IMB, tapi tidak sesuai dengan peruntukkan. Lalu katanya kalau tidak boleh membangun bagaimana dengan tanahnya? Ujung-ujungnya, mereka minta pemkot membeli tanahnya. Jadi, tolong Bagian Perlengkapan secara bertahap membeli tanah dan harus punya planning dalam lima tahun ke depan bertambah RTH sekian hektar,” tukasnya.

Sekadar diketahui, peringatan Hari Tata Ruang 2010 yang dibuka Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto pada awal Agustus lalu diadopsi dari peringatan internasional World Town Planning Day yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi publik serta para pemangku kepentingan terhadap penataan ruangan.

Sesuai dengan tema "Smart Green City Planning" atau "Perencanaan Cerdas Mewujudkan Kota Hijau" yang diangkat, diharapkan penyusunan rencana tata ruang lebih mengedepankan kepentingan perencanaan kota hijau secara cerdas melalui pertimbangan ekonomi, lingkungan, sosial budaya, dan tata kelola secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar: