A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 15 September 2010

Benang Kusut SA Diurai Kembali

Pemkot Konsultasi ke Kejaksaan

BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Muhidin membuktikan keseriusannya untuk menyelesaikan status quo Pasar Sentra Antasari yang telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak kasus penyimpangan dan korupsi dalam proyek pembangunan pusat perbelanjaan tersebut terungkap hingga menyeret investor dan sejumlah pejabat ke balik jeruji penjara.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Banjarmasin sudah mulai mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan.

“Di tingkat staf kami sudah mencoba mengumpulkan berkas-berkas baik Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, maupun Dinas Pengelolaan Pasar sudah saya minta untuk mengumpulkan bahan-bahan. Nanti setelah ada kejelasan dari walikota tentang langkah berikutnya mungkin baru kita sikapi,” ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs H Bambang Budiyanto MSi.

Selain itu, pemkot juga berencana untuk berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan.

“Bagian Hukum juga akan konsultasi ke Kejaksaan apakah Pasar Antasari itu masuk objek perkara atau tidak. Kalau tidak termasuk dalam objek perkara, mungkin nanti bisa kita pertimbangkan untuk dilanjutkan,” tambahnya.

Namun, saat ditanya soal mengapa baru sekarang langkah-langkah ini diambil setelah sekian lama Pasar Sentra Antasari dibiarkan tak bertuan hingga kondisinya semrawut seperti sekarang, ia tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Jangan dibanding-bandingkan kalau soal kebijakan, tidak boleh. Itu kan masalah kebijakan pimpinan, mungkin ada pertimbangan apa kita tidak tahu,” ucapnya.

Meski demikian, ia menyambut baik keinginan Walikota H Muhidin yang ingin segera kembali mengurai benang kusut soal pengelolaan Pasar Sentra Antasari.

“Makanya itu kemarin Dinas Pengelolaan Pasar, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi sudah kembali menyiapkan data-data sehingga jika suatu saat diperlukan oleh walikota kita siap untuk memback up beliau. Sekali lagi kami menyambut baik bahwa itu aset yang harus dipertahankan dan dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan asli daerah dan sebagai bagian dari sarana pasar yang harus kita pelihara dan benahi,” tuturnya.

Akibat sengketa hukum yang terjadi selama ini, pemkot pun tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penataan Pasar Sentra Antasari. Pemkot hanya mengelola sarana-sarana pendukung yang ada di luar bangunan pasar seperti kebersihan, pedagang kaki lima (PKL), parkir, dan drainase.

“Karena itu masih dalam sengketa hukum, memang kita tidak mencoba melibatkan diri. Yang ditangani pemko hanya sarana-sarana pendukung yang ada di luar,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad berpendapat bahwa permasalahan Pasar Sentra Antasari sudah sangat berlarut-larut dan menjadi beban APBD, salah satunya untuk pengelolaan kebersihan pasar. Sedangkan semua retribusi masuk ke kantong investor.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak pemkot agar cepat mengambil kebijkan, bila perlu melakukan addendum atau perubahan terhadap nota kesepahaman (MoU) yang telah dibuat. Jika sesuai perjanjian, saat ini pengelolaan Pasar Sentra Antasari memang masih menjadi tanggung jawab pengembang. Namun, dalam kondisi seperti ini, perjanjian memungkinkan untuk ditinjau kembali. Apabila hal itu tidak dilakukan, ia khawatir kondisi pasar akan semakin parah.

“Jangan dibiarkan seolah pemkot tidak punya tanggung jawab. Barometernya kalau sudah berhasil mengelola suatu pasar yang modern, berarti mengelola pasar-pasar yang lain pun pasti bisa. Tapi kalau seperti ini, apa yang bisa kita harapkan dari pasar kita?” cetusnya.

Tidak ada komentar: