Sebagai bukti nyata, ia berjanji akan membongkar bangunan-bangunan baru yang menutupi sungai yang telah disiring di kawasan Jl Belitung belakangan ini. Bangunan ini umumnya digunakan sebagai lapak untuk berjualan.
Jika pemilik bangunan menolak untuk membongkar sendiri, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa.
“Distako khususnya bidang pengawasan bersama-sama dengan Dinas Pengelolaan Sungai akan memberikan teguran agar pemilik bangunan segera membongkar, kalau tidak kami yang akan membongkar. Nanti suratnya kita sampaikan,” ujarnya kemarin.
Ia mengatakan bahwa penyiringan sungai dilakukan untuk normalisasi sungai sekaligus memudahkan pengawasan terhadap aktivitas-akitivitas yang dapat menyebabkan rusaknya fungsi sungai, seperti membangun bangunan di bantaran dan sempadan sungai atau membuang sampah dan limbah ke dalam maupun di sekitar sungai yang akan menimbulkan pencemaran atau menurunkan kualitas air, sehingga membahayakan dan merugikan pengguna air dan lingkungan.
“Kita buat siring itu supaya mudah terlihat dalam melakukan pengawasan, misalnya kalau mampet atau apa. Bukan untuk ditutupi bangunan, tidak boleh itu,” cetusnya.
Bahkan, lanjutnya, dalam membuat titian di atas sungai saja harus ada izinnya, tidak bisa sembarangan. Apalagi jika sampai menutupi sama sungai sama sekali, hal itu tidak diperbolehkan.
“Titian itu dibangun sebatas untuk tempat menyeberang saja. Kalau memang terjadi pelanggaran kita mintakan Satpol PP untuk membongkar. Kita ada dananya untuk membongkar,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar