Walau Tidak Diatur UU
BANJARMASIN – Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 1998 tentang Pajak Hiburan nampaknya akan berdampak luas. Selain melakukan penyesuaian tarif, Pemerintah Kota Banjarmasin juga gencar mencari objek-objek pajak baru. Salah satunya adalah fasilitas lapangan futsal yang keberadaannya kini menjamur di Banjarmasin.
Perkembangan futsal yang sangat pesat di daerah ini dipandang sebagai objek pajak yang potensinya luar biasa sehingga perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan sebagai objek pajak. Sayangnya, di dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak disebut-sebut soal pajak lapangan futsal.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, H Fathurrahim mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal pajak untuk lapangan futsal. Namun, oleh Kemenkeu futsal tetap masuk kategori olahraga, bukan permainan ketangkasan sehingga tidak bisa dikenakan pajak hiburan seperti halnya biliar.
“Kami jelaskan bagaimana futsal berkembang pesat di daerah ini. Cukup lama juga berdebat, tapi mereka tetap bahwa dalam UU PDRD tidak mengatur itu, bahwa futsal tetap bagian dari olahraga. Kecuali kalau ada pertandingan dan penyelenggara mengenakan tiket masuk, baru boleh dikenakan pajak. Tapi untuk tempat permainannya sama dengan fasilitas olahraga lain seperti lapangan basket,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa tidak apa-apa juga sebenarnya kalau pemda tetap mau memasukkan lapangan futsal sebagai salah satu objek pajak dalam Perda Pajak Hiburan yang kini tengah direvisi karena masalah ini masih akan dievaluasi lagi oleh Kemenkeu.
“Tidak apa-apa juga kalau pemda mau memasukkan, toh nanti mereka akan mengevaluasi lagi dan siapa tahu bisa lolos. Jangan sampai ada daerah lain yang juga mengajukan dan disetujui, kita juga yang rugi,” ujarnya.
BANJARMASIN – Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 1998 tentang Pajak Hiburan nampaknya akan berdampak luas. Selain melakukan penyesuaian tarif, Pemerintah Kota Banjarmasin juga gencar mencari objek-objek pajak baru. Salah satunya adalah fasilitas lapangan futsal yang keberadaannya kini menjamur di Banjarmasin.
Perkembangan futsal yang sangat pesat di daerah ini dipandang sebagai objek pajak yang potensinya luar biasa sehingga perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan sebagai objek pajak. Sayangnya, di dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak disebut-sebut soal pajak lapangan futsal.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, H Fathurrahim mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal pajak untuk lapangan futsal. Namun, oleh Kemenkeu futsal tetap masuk kategori olahraga, bukan permainan ketangkasan sehingga tidak bisa dikenakan pajak hiburan seperti halnya biliar.
“Kami jelaskan bagaimana futsal berkembang pesat di daerah ini. Cukup lama juga berdebat, tapi mereka tetap bahwa dalam UU PDRD tidak mengatur itu, bahwa futsal tetap bagian dari olahraga. Kecuali kalau ada pertandingan dan penyelenggara mengenakan tiket masuk, baru boleh dikenakan pajak. Tapi untuk tempat permainannya sama dengan fasilitas olahraga lain seperti lapangan basket,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa tidak apa-apa juga sebenarnya kalau pemda tetap mau memasukkan lapangan futsal sebagai salah satu objek pajak dalam Perda Pajak Hiburan yang kini tengah direvisi karena masalah ini masih akan dievaluasi lagi oleh Kemenkeu.
“Tidak apa-apa juga kalau pemda mau memasukkan, toh nanti mereka akan mengevaluasi lagi dan siapa tahu bisa lolos. Jangan sampai ada daerah lain yang juga mengajukan dan disetujui, kita juga yang rugi,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar