A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 17 September 2010

Minta Status Hukum SA Diperjelas

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kemarin (16/9) siang sekira pukul 14.00 menggelar rapat internal terkait masalah Pasar Sentra Antasari (SA) sehubungan dengan wacana Walikota H Muhidin yang ingin melakukan pembenahan terhadap kondisi pasar yang kumuh setelah sekian tahun pengelolaannya terbengkalai.

Dari informasi yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, H Fathurrahim SH MH, rapat dilakukan untuk membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan sesuai dengan koridor yang benar, terutama guna mengakhiri status quo SA.

“Kita sudah siapkan konsep, kemarin konsepnya sudah diajukan juga ke Asisten III. Hari ini (kemarin) akan kita bahas dari konsep awal itu bagaimana. Kami pun sudah melaporkan hasil pertemuan dengan pengacara PT GJW karena kedua pihak sama-sama harus memikirkan masalah ini,” ujarnya.

Selain itu, turut dibahas pula rencana untuk berkonsultasi dengan Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kalsel, terutama berkenaan dengan status hukum SA, baik itu kedudukan pidana maupun perdata.

“Kalau kedudukan perdata, kita ingin minta pendapat bagaimana kalau kita mengambil alih, langkah apa yang harus kita lakukan, termasuk pertanyaan kita kalau kita mengambil alih bagaimana dengan utang piutangnya,” terangnya.

Pihaknya juga ingin mempertanyakan kemungkinan bisa tidaknya dilakukan adendum atau perubahan terhadap perjanjian kerjasama (MoU) antara pemkot dengan PT GJW sementara perjanjian masih berlaku. Sekadar diketahui, perjanjian kerjasama nomor 664/I/548/Prog dan nomor 003/GJW/VII/1998 tanggal 14 Juli 2008 tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha dalam Rangka Pembangunan Pasar Induk Antasari Kotamadya Banjarmasin berlaku selama 8 tahun sebelum akhirnya diadendum dan diperpanjang menjadi 25 tahun atau baru akan berakhir pada tahun tahun 2023 nanti.

“Ketika kita ingin mengambil alih dan melakukan kerjasama baru dengan PT GJW, kan perjanjiannya masih jalan, seandainya dilakukan adendum apakah punya konsekuensi bagi walikota yang sekarang? Nah, itu perlu kami perhatikan,” katanya.

Kemudian dalam rangka mengambil alih pengelolaan SA, pemkot juga merasa perlu untuk mencari kejelasan apakah pemkot boleh menganggarkan di dalam APBD.

“Karena ini prosesnya pidananya ada perdatanya ada, sedangkan di SA kita ketahui kondisi pedagangnya seperti apa, kumuh. Pemkot juga yang akan melakukan ambil alih daripada perbaikan bangunan tapi tidak bisa dilakukan karena khawatir begitu kita perbaiki kan masih terikat perjanjian, siapa tahu kita dilaporkan orang, kan masih punya orang. Itu tidak kita inginkan sehingga perlu dikaji akibat di kemudian hari, artinya dalam kita melangkah ini aman. Langkah terbaik kita minta ke Kejati sehingga bisa mengatasi ini,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi langkah Kejati yang kini membidik dugaan korupsi dalam proyek pembangunan SA secara korporasi setelah berhasil menjerat empat orang sebagai terpidana, ia mengatakan bahwa hal itu membuat pihaknya harus bergerak lebih hati-hati lagi.

“Itu yang jadi masalah, kemarin kan kita sendiri sebagai saksi korporasi. Dengan pimpinan dan Asisten III juga kita laporkan bahwa korporasinya sekarang dalam proses. Karena itu langkah kita cukup hati-hati, keinginan kita supaya kita bisa membenahi di sana. Kita bisa masuk, artinya jangan sampai kena pidana, kan bahaya juga,” tandasnya.

Tidak ada komentar: