BANJARMASIN – Puluhan orang terjaring dalam operasi yustisi kependudukan yang digelar petugas gabungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP, dan Poltabes Banjarmasin, kemarin (15/9).
Operasi yang ditekankan pada razia KTP itu dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi masuknya pendatang yang sudah lazim terjadi pada arus balik lebaran seperti saat ini. Razia difokuskan di tiga titik, yakni Terminal Induk Kilometer 6 dan Ramayana Departement Store Sentra Antasari pada siang hari, dan menyusul Pelabuhan Trisakti pada sore harinya.
Adapun di Terminal Induk Kilometer 6 tercatat sekitar 38 orang yang kedapatan tidak memiliki KTP yang terdiri dari transit 12 orang, berkunjung 12 orang, kuliah 4 orang, berlibur 1 orang, pulang kampung 6 orang, bekerja 1 orang, dan belanja 2 orang. Sedangkan di Ramayana terjaring sekitar 25 orang yang terdiri dari transit 1 orang, pelajar 7 orang, belanja 10 orang, dan KTP masih proses 1 orang. Untuk di Pelabuhan Trisakti, hingga berita ini diturunkan masih dalam proses rekap.
Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Dra Hj Rachmah Norlias mengatakan bahwa Banjarmasin bukanlah kota yang tertutup untuk para pendatang selama yang bersangkutan memiliki tujuan yang jelas dan mengantongi surat pindah jika ingin menetap.
“Pendatang yang sudah punya KTP tidak masalah walau KTP-nya daerah lain. Nah, kalau tidak punya KTP berarti bukan warga kita, kita akan berikan arahan kalau mereka ingin pindah harus punya surat pindah dari daerahnya,” ujarnya.
Terlebih dari pengalaman tahun-tahun yang lalu, di antara pendatang yang masuk ke Kota Banjarmasin yang kebanyakan berasal dari Pulau Jawa, hanya sedikit yang menetap di Kota Banjarmasin dan lebih banyak lagi yang meneruskan perjalanan ke kabupaten lain alias hanya transit, seperti ke Kapuas, Pelaihari, atau Kandangan, sehingga pertambahan jumlah penduduk pasca lebaran tidak terlalu signifikan.
“Angkanya saya tidak hafal, tapi tidak begitu drastis kenaikannya karena banyak yang hanya sebatas berkunjung sementara,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Banjarmasin, Hj Dwi Ahadiyati menambahkan bahwa operasi kemarin merupakan lanjutan dari operasi serupa yang juga sudah sempat dilakukan sebelum lebaran lalu.
“Kesempatan pada arus balik ini memang momen yang tepat untuk mengantisipasi pendatang,” ujarnya.
Dasar dari operasi yustisi kependudukan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan K4 (Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, dan Keindahan). Dalam perda ini diatur bahwa pendatang dari luar daerah yang masuk ke Banjarmasin jika ingin melakukan kegiatan ekonomi atau mencari kerja, maka yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti melapor ke Disdukcapil, membayar uang jaminan sebesar Rp 400 ribu, dan memberikan keterangan dimana mereka akan menumpang atau tinggal. Selain itu, mereka juga berkewajiban untuk melapor kepada RT dan lurah setempat.
“Jaminan itu hanya wajib bagi mereka yang akan melakukan kegiatan ekonomi. Kita khawatir akhirnya mereka nanti tidak punya pekerjaan dan uang itu bisa digunakan untuk memulangkan mereka ke daerah asalnya,” tambahnya.
Sedangkan izin tinggal yang diberikan berlaku selama tiga bulan, setelah itu mereka harus lapor lagi dan izin bisa diperpanjang selama setahun. Setelah masa berlaku izin habis, mereka bisa memilih mau menetap atau tidak. Jika menetap, maka seluruh persyaratannya harus dilengkapi.
“Kita tidak boleh menekan para pendatang untuk tidak masuk ke sini, silakan saja tapi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, bagi yang tidak melakukan kegiatan ekonomi seperti pelajar dan mahasiswa tidak perlu jaminan. Untuk mereka akan dibuatkan semacam KTP yang diistilahkan dengan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) setelah syarat-syarat yang diminta dipenuhi yang berlaku selama setahun.
Operasi yang ditekankan pada razia KTP itu dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi masuknya pendatang yang sudah lazim terjadi pada arus balik lebaran seperti saat ini. Razia difokuskan di tiga titik, yakni Terminal Induk Kilometer 6 dan Ramayana Departement Store Sentra Antasari pada siang hari, dan menyusul Pelabuhan Trisakti pada sore harinya.
Adapun di Terminal Induk Kilometer 6 tercatat sekitar 38 orang yang kedapatan tidak memiliki KTP yang terdiri dari transit 12 orang, berkunjung 12 orang, kuliah 4 orang, berlibur 1 orang, pulang kampung 6 orang, bekerja 1 orang, dan belanja 2 orang. Sedangkan di Ramayana terjaring sekitar 25 orang yang terdiri dari transit 1 orang, pelajar 7 orang, belanja 10 orang, dan KTP masih proses 1 orang. Untuk di Pelabuhan Trisakti, hingga berita ini diturunkan masih dalam proses rekap.
Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Dra Hj Rachmah Norlias mengatakan bahwa Banjarmasin bukanlah kota yang tertutup untuk para pendatang selama yang bersangkutan memiliki tujuan yang jelas dan mengantongi surat pindah jika ingin menetap.
“Pendatang yang sudah punya KTP tidak masalah walau KTP-nya daerah lain. Nah, kalau tidak punya KTP berarti bukan warga kita, kita akan berikan arahan kalau mereka ingin pindah harus punya surat pindah dari daerahnya,” ujarnya.
Terlebih dari pengalaman tahun-tahun yang lalu, di antara pendatang yang masuk ke Kota Banjarmasin yang kebanyakan berasal dari Pulau Jawa, hanya sedikit yang menetap di Kota Banjarmasin dan lebih banyak lagi yang meneruskan perjalanan ke kabupaten lain alias hanya transit, seperti ke Kapuas, Pelaihari, atau Kandangan, sehingga pertambahan jumlah penduduk pasca lebaran tidak terlalu signifikan.
“Angkanya saya tidak hafal, tapi tidak begitu drastis kenaikannya karena banyak yang hanya sebatas berkunjung sementara,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Banjarmasin, Hj Dwi Ahadiyati menambahkan bahwa operasi kemarin merupakan lanjutan dari operasi serupa yang juga sudah sempat dilakukan sebelum lebaran lalu.
“Kesempatan pada arus balik ini memang momen yang tepat untuk mengantisipasi pendatang,” ujarnya.
Dasar dari operasi yustisi kependudukan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan K4 (Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, dan Keindahan). Dalam perda ini diatur bahwa pendatang dari luar daerah yang masuk ke Banjarmasin jika ingin melakukan kegiatan ekonomi atau mencari kerja, maka yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti melapor ke Disdukcapil, membayar uang jaminan sebesar Rp 400 ribu, dan memberikan keterangan dimana mereka akan menumpang atau tinggal. Selain itu, mereka juga berkewajiban untuk melapor kepada RT dan lurah setempat.
“Jaminan itu hanya wajib bagi mereka yang akan melakukan kegiatan ekonomi. Kita khawatir akhirnya mereka nanti tidak punya pekerjaan dan uang itu bisa digunakan untuk memulangkan mereka ke daerah asalnya,” tambahnya.
Sedangkan izin tinggal yang diberikan berlaku selama tiga bulan, setelah itu mereka harus lapor lagi dan izin bisa diperpanjang selama setahun. Setelah masa berlaku izin habis, mereka bisa memilih mau menetap atau tidak. Jika menetap, maka seluruh persyaratannya harus dilengkapi.
“Kita tidak boleh menekan para pendatang untuk tidak masuk ke sini, silakan saja tapi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, bagi yang tidak melakukan kegiatan ekonomi seperti pelajar dan mahasiswa tidak perlu jaminan. Untuk mereka akan dibuatkan semacam KTP yang diistilahkan dengan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) setelah syarat-syarat yang diminta dipenuhi yang berlaku selama setahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar