A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 06 September 2010

Perda Tata Ruang Direvisi

BANJARMASIN – Arah pembangunan Kota Banjarmasin ke depan menjadi kota perdagangan dan jasa akan berdampak luas. Tidak hanya terhadap perekonomian masyarakat, tapi juga estetika kota.

Dengan tumbuhnya kegiatan perdagangan dan jasa, perlu juga dipikirkan konsekuensi negatifnya terhadap lingkungan, misalnya semakin tingginya alih guna lahan. Sekarang saja, hampir di setiap tepi jalan yang ramai, pemandangan didominasi oleh deretan bangunan ruko, misalnya di Jl Kampung Melayu Darat.

Itulah sebabnya peraturan daerah (perda) tentang tata ruang yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan segala kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang yang diselenggarakan
oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.dinilai perlu direvisi, khususnya yang menyangkut dengan struktur ruang.

Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, Drs H Hamdi mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai hal ini tengah dilakukan secara intensif dengan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeda), terutama terkait proporsi kawasan lindung.

“Sementara ini yang diusulkan konsultan untuk kawasan lindung sekitar 46 persen. Kalau aturannya seperti itu, saya khawatir kalau Banjarmasin ini tidak bisa diapa-apakan. Nah, bagaimana mau membangun kota?” ujarnya dalam kesempatan rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin baru-baru ini.

Memang, di satu sisi ada amanat untuk mengalokasikan minimal 30 persen luas wilayah kota bagi ruang terbuka hijau (RTH). Namun, menurutnya kalau hampir separuh dari luas wilayah kota ini tak bisa disentuh oleh pembangunan, justru akan menghambat pembangunan itu sendiri.

“30 persen itu kan kehendak pusat, harus dicermati juga lah. Kalau ingin 30 persen dipenuhi, tapi ada kesempatan juga untuk membangun kota. Bayangkan apa jadinya kalau separuh kota tidak bisa diapa-apakan,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti pihaknya lantas akan bersikap sewenang-wenang membiarkan investasi terus tumbuh, tapi di sisi lain struktur ruang menjadi tidak proporsional. Selama ini pihaknya sudah cukup selektif dalam menerbitkan izin alih guna lahan.

“Kita agak tekan, harus selektif. Ada beberapa yang kami tolak permohonan izinnya karena kondisi jalannya memang tidak memungkinkan,” ucapnya.

Tidak ada komentar: