BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin akan menjadi pelopor dalam upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penghuninya sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Bangunan Gedung (UUBG).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjarmasin, Ir Nurul Fajar Desira mengatakan bahwa untuk beberapa bangunan gedung milik pemerintah yang tengah dibangun saat ini sudah mulai mengacu pada undang-undang tersebut, misalnya gedung BPN.
Sebenarnya, UUBG sudah cukup lama terbit, tepatnya pada tahun 2002. Namun, petunjuk teknisnya baru turun beberapa tahun belakangan ini saja. Oleh sebab itu, penerapannya pun baru dilakukan sekarang walau secara bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat.
“Kita mencoba menyesuaikan dengan ketentuan itu, maka secara bertahap mulai dari pemerintah kota dulu mulai melakukan pembenahan. Misalnya di kantor pemko itu sudah mulai menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat, kantor BPN yang sedang kita bangun juga menyiapkan itu, kemudian beberapa tempat lain,” ujarnya.
Memang, Indonesia dapat dikatakan sedikit tertinggal dalam hal tertib penyelenggaraan bangunan ini. Sebagaimana di negara-negara berkembang lainnya, gedung-gedung lebih memperhatikan segi keamanan. Sedangkan segi kenyamanan dinomorduakan, seperti aksesibilitas untuk penyandang cacat atau evakuasi untuk keadaan darurat.
“Kalau negara maju sudah lebih dulu. Nah, kita kan juga mau maju, tidak mau jadi yang terbelakang terus, maka kita mulai terapkan walau bertahap. Dulu peraturannya belum ada, tapi sekarang sudah ada dan secara bertahap kita ikuti sampai nanti akan jadi syarat mutlak dalam pembangunan suatu gedung,” tuturnya.
Ia pun menghimbau agar pihak swasta juga mulai ikut berbenah agar gedung-gedung yang ada di Banjarmasin benar-benar laik fungsi dan dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan, serta persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
“Semua bangunan publik seperti sekolah, pasar, rumah sakit, hotel, dan sebagainya mulai dari sekarang berpikir untuk menyiapkan fasilitas-fasilitas seperti akses untuk penyandang cacat dan emergency. Ketika perizinan, sudah mulai harus melihat ke arah sana, bukan hanya masalah parkir, lift, atau tangga saja,” tandasnya.
Sementara itu, untuk bangunan gedung yang telah memiliki izin mendirikan bangunan sebelum disahkannya undang-undang ini, maka menurut UUBG tetap harus dinilai kelaikan fungsinya. Sedangkan yang belum memiliki izin, maka diwajibkan mengurusnya melalui pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dan wajib mendapatkan sertifikat laik fungsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar