BANJARMASIN – Segunung pekerjaan rumah menunggu tindakan walikota baru untuk segera diselesaikan, salah satunya adalah soal kondisi keuangan Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimbai Utama (KBU) yang terus merugi.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Drs H Bambang Budiyanto Msi mengatakan bahwa masalah PD KBU termasuk dalam hal yang akan dilaporkan kepada Walikota H Muhidin untuk selanjutnya diambil tindakan apakah keberadaannya akan tetap dipertahankan atau dibubarkan.
“Sampai sekarang kan masih status quo, mungkin masuk dalam hal yang akan kita laporkan kepada beliau apakah tetap dipertahankan, dibubarkan atau bagaimana karena ini terkait dengan administrasi, persoalan kekayaan, dan mungkin juga ada persoalan yang harus dituntaskan oleh direksi terutama untuk audit perusahaan,” ujarnya.
Terkait soal audit ini sebenarnya sudah sejak lama diinginkan oleh DPRD Kota Banjarmasin sehubungan dengan adanya temuan bahwa PD KBU terus mengalami kerugian dan memiliki banyak hutang akibat manajemen yang tidak profesional serta macetnya modal yang ditanamkan pada kegiatan-kegiatan usahanya, seperti pertambangan dan pemberian pinjaman bergulir. Dana miliaran rupiah yang disertakan oleh pemkot pun tak membawa perubahan yang berarti sampai-sampai untuk membayar gaji karyawan saja kabarnya harus berhutang.
Namun, audit yang diminta itu tidak kunjung dilakukan hingga sekarang.
“Sampai saat ini audit ternyata masih belum mampu dilakukan oleh direksi yang ada sekarang. Nah, ini yang belum kita diketahui apakah nanti langkahnya diserahkan kepada pihak lain atau kepada inspektorat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, Dikdik Sadikin mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada alasan bagi Pemkot Banjarmasin untuk tidak melakukan audit terhadap PD KBU. Dalih kesulitan keuangan yang membelit sehingga menyebabkan manajemen tak mampu membiayai pelaksanaan audit juga tak cukup kuat karena audit bisa dilakukan oleh pemkot sendiri melalui Inspektorat Wilayah Kota Banjarmasin yang salah satu tugasnya adalah melakukan monitoring, evaluasi, dan audit terhadap penyelenggaraan urusan keuangan daerah.
Terlebih ada kecenderungan dimana badan usaha milik daerah (BUMD) hanya menjadi ‘sapi perah’ pemda sendiri dan kroni-kroninya karena sejatinya habitat sebuah perusahaan memang bukan di birokrasi, tapi di dunia pasar dengan iklim persaingan bebas sehingga tidak mungkin dijadikan ‘sapi perah’. Akibatnya, sebuah BUMD bisa saja merugi, tapi kantong para direksinya justru makmur.
“Artinya, perlu pengawasan di situ karena kecenderungannya memang BUMD itu jadi sapi perahan karena banyak komisaris yang ditempatkan di sana dari pejabat pemda sendiri yang tidak jelas kinerjanya,” katanya.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Drs H Bambang Budiyanto Msi mengatakan bahwa masalah PD KBU termasuk dalam hal yang akan dilaporkan kepada Walikota H Muhidin untuk selanjutnya diambil tindakan apakah keberadaannya akan tetap dipertahankan atau dibubarkan.
“Sampai sekarang kan masih status quo, mungkin masuk dalam hal yang akan kita laporkan kepada beliau apakah tetap dipertahankan, dibubarkan atau bagaimana karena ini terkait dengan administrasi, persoalan kekayaan, dan mungkin juga ada persoalan yang harus dituntaskan oleh direksi terutama untuk audit perusahaan,” ujarnya.
Terkait soal audit ini sebenarnya sudah sejak lama diinginkan oleh DPRD Kota Banjarmasin sehubungan dengan adanya temuan bahwa PD KBU terus mengalami kerugian dan memiliki banyak hutang akibat manajemen yang tidak profesional serta macetnya modal yang ditanamkan pada kegiatan-kegiatan usahanya, seperti pertambangan dan pemberian pinjaman bergulir. Dana miliaran rupiah yang disertakan oleh pemkot pun tak membawa perubahan yang berarti sampai-sampai untuk membayar gaji karyawan saja kabarnya harus berhutang.
Namun, audit yang diminta itu tidak kunjung dilakukan hingga sekarang.
“Sampai saat ini audit ternyata masih belum mampu dilakukan oleh direksi yang ada sekarang. Nah, ini yang belum kita diketahui apakah nanti langkahnya diserahkan kepada pihak lain atau kepada inspektorat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, Dikdik Sadikin mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada alasan bagi Pemkot Banjarmasin untuk tidak melakukan audit terhadap PD KBU. Dalih kesulitan keuangan yang membelit sehingga menyebabkan manajemen tak mampu membiayai pelaksanaan audit juga tak cukup kuat karena audit bisa dilakukan oleh pemkot sendiri melalui Inspektorat Wilayah Kota Banjarmasin yang salah satu tugasnya adalah melakukan monitoring, evaluasi, dan audit terhadap penyelenggaraan urusan keuangan daerah.
Terlebih ada kecenderungan dimana badan usaha milik daerah (BUMD) hanya menjadi ‘sapi perah’ pemda sendiri dan kroni-kroninya karena sejatinya habitat sebuah perusahaan memang bukan di birokrasi, tapi di dunia pasar dengan iklim persaingan bebas sehingga tidak mungkin dijadikan ‘sapi perah’. Akibatnya, sebuah BUMD bisa saja merugi, tapi kantong para direksinya justru makmur.
“Artinya, perlu pengawasan di situ karena kecenderungannya memang BUMD itu jadi sapi perahan karena banyak komisaris yang ditempatkan di sana dari pejabat pemda sendiri yang tidak jelas kinerjanya,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar