Dalam Pemilihan Sekda
BANJARMASIN – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rusian SE menjamin pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, apalagi sampai ‘menitipkan’ orang.
“Insya allah tidak ada intervensi atau permintaan khusus terkait pengangkatan sekda itu
karena kita ingin bagaimana ke depannya bisa bekerja sama untuk membangun kota ini,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, kemarin (14/9).
Ia mengatakan bahwa keterlibatan dewan dalam pemilihan sekda hanya sebatas pada melakukan pemantauan dan pengawasan.
“Dijamin tidak ada intervensi karena kalau sudah ada intervensi atau pesanan berarti ada kepentingan dan prioritas orang-orang tertentu. Tapi di dewan sendiri tidak ada istilah siapa yang diinginkan dan siapa yang tidak diinginkan, tidak ada bahasa itu muncul sampai sekarang,” tegasnya.
Sesuai aturan, pengangkatan seorang sekda diawali dengan pengajuan minimal tiga orang calon oleh walikota dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat. Adapun persyaratan untuk menduduki jabatan karir tertinggi PNS dalam struktur organisasi pemerintahan itu antara lain eselon II, pangkat minimal IV/c dan ke bawah (kalau tidak ada IV/b), memiliki kapabilitas, serta mendapat kepercayaan dari walikota.
“Tidak ada istilah calon tunggal. Syarat untuk diajukan minimal harus tiga orang yang sesuai dengan kepangkatan, jenjang karir, pengalaman menjabat, yang lainnya track record, kemampuan macam-macam lah yang jadi pertimbangan walikota,” imbuhnya.
Selanjutnya, semua calon akan menjalani fit and proper test oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi hingga didapat satu nama yang nantinya akan dilantik oleh gubernur. Jika tidak ada satupun calon yang mendapat persetujuan dari gubernur, maka walikota harus mengajukan calon-calon baru lagi.
Sementara itu, menanggapi soal mencuatnya sejumlah nama yang digadang-gadang akan menjadi Sekda Kota Banjarmasin yang baru, Rusian mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja selama walikota belum menetapkan calon-calon yang akan diajukan kepada gubernur.
“Selama pangkat cukup, jenjang karir terpenuhi, track record tidak bermasalah, maka semua nama layak-layak saja. Siapapun nanti yang diajukan walikota adalah hak prerogatif walikota. Saya tidak ingin mengatakan setuju atau tidak setuju karena tugas kami hanya melakukan pengawasan,” ucapnya.
Saat ini, Sekda Kota Banjarmasin masih dijabat oleh Drs H Didit Wahyunie. Seharusnya, yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun per bulan Juni 2010. Namun, karena di saat yang sama tampuk kepemimpinan walikota sedang dalam masa transisi pasca terpilihnya walikota baru, maka masa jabatannya pun diperpanjang sampai bulan Juni 2011.
BANJARMASIN – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rusian SE menjamin pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, apalagi sampai ‘menitipkan’ orang.
“Insya allah tidak ada intervensi atau permintaan khusus terkait pengangkatan sekda itu
karena kita ingin bagaimana ke depannya bisa bekerja sama untuk membangun kota ini,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, kemarin (14/9).
Ia mengatakan bahwa keterlibatan dewan dalam pemilihan sekda hanya sebatas pada melakukan pemantauan dan pengawasan.
“Dijamin tidak ada intervensi karena kalau sudah ada intervensi atau pesanan berarti ada kepentingan dan prioritas orang-orang tertentu. Tapi di dewan sendiri tidak ada istilah siapa yang diinginkan dan siapa yang tidak diinginkan, tidak ada bahasa itu muncul sampai sekarang,” tegasnya.
Sesuai aturan, pengangkatan seorang sekda diawali dengan pengajuan minimal tiga orang calon oleh walikota dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat. Adapun persyaratan untuk menduduki jabatan karir tertinggi PNS dalam struktur organisasi pemerintahan itu antara lain eselon II, pangkat minimal IV/c dan ke bawah (kalau tidak ada IV/b), memiliki kapabilitas, serta mendapat kepercayaan dari walikota.
“Tidak ada istilah calon tunggal. Syarat untuk diajukan minimal harus tiga orang yang sesuai dengan kepangkatan, jenjang karir, pengalaman menjabat, yang lainnya track record, kemampuan macam-macam lah yang jadi pertimbangan walikota,” imbuhnya.
Selanjutnya, semua calon akan menjalani fit and proper test oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi hingga didapat satu nama yang nantinya akan dilantik oleh gubernur. Jika tidak ada satupun calon yang mendapat persetujuan dari gubernur, maka walikota harus mengajukan calon-calon baru lagi.
Sementara itu, menanggapi soal mencuatnya sejumlah nama yang digadang-gadang akan menjadi Sekda Kota Banjarmasin yang baru, Rusian mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja selama walikota belum menetapkan calon-calon yang akan diajukan kepada gubernur.
“Selama pangkat cukup, jenjang karir terpenuhi, track record tidak bermasalah, maka semua nama layak-layak saja. Siapapun nanti yang diajukan walikota adalah hak prerogatif walikota. Saya tidak ingin mengatakan setuju atau tidak setuju karena tugas kami hanya melakukan pengawasan,” ucapnya.
Saat ini, Sekda Kota Banjarmasin masih dijabat oleh Drs H Didit Wahyunie. Seharusnya, yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun per bulan Juni 2010. Namun, karena di saat yang sama tampuk kepemimpinan walikota sedang dalam masa transisi pasca terpilihnya walikota baru, maka masa jabatannya pun diperpanjang sampai bulan Juni 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar