Soal Parkir di Luar Badan Jalan
BANJARMASIN – Naiknya tarif parkir di Pasar Sentra Antasari menjadi dua kali lipat sejak beberapa hari sebelum sampai setelah lebaran gara-gara membludaknya jumlah pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan tersebut tidak menyalahi ketentuan karena dalam Peraturan Daerah (perda) Kota Banjarmasin nomor 4 tahun 2007 tentang Pajak Parkir tidak diatur soal batasan tarif parkir di luar badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin, Rusdiansyah mengatakan bahwa untuk penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, tarifnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak pengelola.
“Kalau pajak tidak ada batasan tarif dalam perda kita. Tapi kalau dia menaikkan tarif terlalu tinggi, orang tidak akan ke sana lagi berkunjung, dia sendiri akhirnya yang rugi,” ujarnya.
Lain halnya dengan parkir di tepi jalan umum yang tergolong retribusi, lanjutnya, dalam Perda nomor 3 tahun 2007 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah diatur dengan jelas soal besarnya tarif yang diperkenankan sehingga jika pengelola menaikkan tarif jelas dapat dikatakan sebagai pelanggaran.
“Jadi, kalau dia menaikkan sampaiRp 2 ribu, dia tidak salah. Cuma masyarakat keberatan atau tidak, itu saja. Kalau retribusi kan ada tarifnya, kalau dia naikkan jelas salah. Tapi kalau parkir di Pasar Sentra Antasari itu pajak, dasarnya Perda nomor 4 tahun 2007. Tarifnya yang menentukan pengelola, yaitu perpanjangan tangan dari PT GJW (Giri Jaladi Wana, pengembang Pasar Sentra Antasari). Sekarang kan statusnya belum 100 persen punya pemkot, jadi manajemennya masih di bawah dia karena masalahnya sampai sekarang juga belum selesai,” tuturnya.
Sementara itu, lahan parkir Pasar Sentra Antasari merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial. Meski pengelolaan Pasar Sentra Antasari sendiri masih bermasalah hingga kini, namun menurut data Dishubkominfo pembayaran pajak parkirnya oleh pihak pengelola tetap lancar. Dengan tarif pajak parkir sebesar 20 persen dari hasil kotor, pendapatan dari pajak parkir Pasar Sentra Antasari mencapai sekitar Rp 17-18 juta perbulan.
BANJARMASIN – Naiknya tarif parkir di Pasar Sentra Antasari menjadi dua kali lipat sejak beberapa hari sebelum sampai setelah lebaran gara-gara membludaknya jumlah pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan tersebut tidak menyalahi ketentuan karena dalam Peraturan Daerah (perda) Kota Banjarmasin nomor 4 tahun 2007 tentang Pajak Parkir tidak diatur soal batasan tarif parkir di luar badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin, Rusdiansyah mengatakan bahwa untuk penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, tarifnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak pengelola.
“Kalau pajak tidak ada batasan tarif dalam perda kita. Tapi kalau dia menaikkan tarif terlalu tinggi, orang tidak akan ke sana lagi berkunjung, dia sendiri akhirnya yang rugi,” ujarnya.
Lain halnya dengan parkir di tepi jalan umum yang tergolong retribusi, lanjutnya, dalam Perda nomor 3 tahun 2007 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah diatur dengan jelas soal besarnya tarif yang diperkenankan sehingga jika pengelola menaikkan tarif jelas dapat dikatakan sebagai pelanggaran.
“Jadi, kalau dia menaikkan sampaiRp 2 ribu, dia tidak salah. Cuma masyarakat keberatan atau tidak, itu saja. Kalau retribusi kan ada tarifnya, kalau dia naikkan jelas salah. Tapi kalau parkir di Pasar Sentra Antasari itu pajak, dasarnya Perda nomor 4 tahun 2007. Tarifnya yang menentukan pengelola, yaitu perpanjangan tangan dari PT GJW (Giri Jaladi Wana, pengembang Pasar Sentra Antasari). Sekarang kan statusnya belum 100 persen punya pemkot, jadi manajemennya masih di bawah dia karena masalahnya sampai sekarang juga belum selesai,” tuturnya.
Sementara itu, lahan parkir Pasar Sentra Antasari merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial. Meski pengelolaan Pasar Sentra Antasari sendiri masih bermasalah hingga kini, namun menurut data Dishubkominfo pembayaran pajak parkirnya oleh pihak pengelola tetap lancar. Dengan tarif pajak parkir sebesar 20 persen dari hasil kotor, pendapatan dari pajak parkir Pasar Sentra Antasari mencapai sekitar Rp 17-18 juta perbulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar