A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 25 Oktober 2010

Bantuan Pusat Terancam Batal

RTH Tidak Boleh Ada Tarif

BANJARMASIN – Rencana pemerintah pusat membantu rehab Kebun Binatang Mini (KBM) Jahri Saleh pada tahun 2011 terancam batal jika pemerintah daerah berkeras untuk mengenakan tarif kepada pengunjung.
“Karena ada tarif, APBN bisa jadi tidak mau masuk ke situ,” ujar Kepala Satker Non Vertikal Tertentu Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PU Kalsel, M Noor Efrani SST MAP.
Dikatakannya, kalau mau main bohong-bohongan sebetulnya bisa saja. Namun, dari kunjungan pemerintah pusat beberapa waktu lalu guna meninjau langsung sejumlah lokasi ruang terbuka hijau (RTH) di Kalsel yang diusulkan untuk direhab dengan bantuan dana dari APBN pada tahun 2011 mendatang, termasuk KBM Jahri Saleh, pusat sudah tahu soal kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang bakal memberlakukan tiket masuk bagi pengunjung ini.
“Email yang terakhir kita terima bantuan APBN untuk rehab KBM Jahri Saleh sudah di-cut. Tapi kita masih ada pembahasan lagi di Jakarta, di situ nanti baru akan diketahui mana-mana usulan kita yang disetujui. Jadi, untuk KBM Jahri Saleh masih fifty-fifty, bisa setuju tapi harus memenuhi persyaratan apa atau bisa juga tidak disetujui,” katanya.
Dituturkannya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan dana dari APBN untuk pembangunan RTH. Selain sebagian besar areal harus diperuntukkan untuk pepohonan guna mengantisipasi pemanasan global, RTH juga harus dapat dinikmati oleh semua kalangan, termasuk penyandang cacat. Oleh sebab itu, RTH tidak boleh dikenakan tarif.
“Maksud pemerintah pusat itu adalah ingin memberikan yang terbaik bagi rakyat yang membutuhkan rekreasi gratis. Kalau kalangan menengah ke atas sih tidak perlu dipikirkan karena mereka pasti lebih memilih ke Singapura atau Belanda misalnya. Nah, rakyat kecil ini yang harus dipikirkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin memang berencana untuk mengenakan tarif kepada pengunjung KBM Jahri Saleh. Kebijakan ini sendiri sudah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Daerah (perda) tentang Pelayanan di Bidang Pertanian dan Perikanan yang disahkan baru-baru ini.
Namun, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Banjarmasin, drh Priyo Eko mengatakan bahwa tarif kemungkinan baru akan diberlakukan pada tahun 2011 setelah pembenahan KBM selesai.
“Kita ingin agar masyarakat mendapatkan sesuai dengan yang dibayarnya. Kalau sekarang belum pantas,” ucapnya.
Pihaknya pun menaruh harapan besar pada bantuan dana dari APBN untuk pembenahan KMB mengingat kemampaun pemda yang terbatas dan masih banyak kegiatan lain yang lebih menjadi prioritas.

Tidak ada komentar: