Karena Anggaran Tidak Cukup
BANJARMASIN – Insentif Ketua RT yang di awal tahun lalu sempat dinaikkan menjadi Rp 300 ribu per bulan, untuk triwulan ketiga dan keempat ini akan diturunkan menjadi Rp 100 ribu per bulan.
Kabag Tapem Setdako Banjarmasin, Ichwan Noor Khaliq kemarin mengatakan bahwa pemangkasan terpaksa dilakukan karena anggaran yang ada tidak mencukupi.
Hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang diambil mantan Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni di pengujung masa pemerintahannya dimana kenaikan insentif Ketua RT yang pada awalnya telah disepakati bersama DPRD Kota Banjarmasin dari Rp 100 ribu per bulan menjadi Rp 200 ribu per bulan, oleh calon incumbent yang kalah suara pada Pemilukada bulan Juni 2010 lalu itu kemudian dinaikkan lagi menjadi Rp 300 ribu per bulan tanpa persetujuan dari dewan.
“Asumsinya waktu itu bahwa kekurangan untuk insentif pada triwulan ketiga dan keempat akan ditambah melalui APBD Perubahan. Tapi ternyata kan dewan tidak setuju, otomatis anggaran yang tersisa tidak cukup,” tuturnya.
Insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan ini sempat dinikmati oleh para Ketua RT se-Banjarmasin selama triwulan pertama dan kedua tahun 2010 ini. Pembayarannya sendiri langsung dirapel pada triwulan pertama, tepatnya pada bulan April. Kebijakan yang diambil mendekati Pemilukada itu tak pelak dituding berlatar belakang politis.
“Otomatis hanya ada sisa Rp 600 ribu per orang untuk dua triwulan terakhir ini.Dari kesepakatan yang diambil dengan dewan, kalau memang dananya tidak mencukupi, berarti insentif untuk enam bulan terakhir ini hanya Rp 100 ribu saja per bulan. Soalnya, kalau tetap Rp 200 ribu, berarti untuk triwulan keempat tidak ada sisa. Jadi, supaya tetap menerima sampai akhir tahun, maka diturunkan jadi Rp 100 ribu,” ujarnya.
Dari segi aturan, ia menyatakan bahwa kebijakan ini tidak menyalahi aturan manapun. Pasalnya, insentif hanyalah bentuk penghargaan dari kepala daerah. Berbeda dengan gaji yang merupakan hak seseorang. Di samping itu, insentif Ketua RT hanya diatur dengan peraturan walikota (perwali).
“Insentif itu kan kebijakan. Sudah terangkum dalam APBD, persoalannya tambahan tidak disetujui. Seandainya disetujui, tentu tidak masalah,” katanya.
Sementara itu, perwali tentang pemangkasan insentif Ketua RT ini sendiri sudah diteken oleh Yudhi pada akhir masa jabatannya.
“Karena yang menaikkan walikota terdahulu, maka yang menurunkan pun juga harus beliau. Makanya, waktu akhir masa jabatan, kami langsung sodorkan perwali soal penurunan insentif itu karena kalau walikota yang baru pasti tidak mau tandatangan,” cetusnya.
BANJARMASIN – Insentif Ketua RT yang di awal tahun lalu sempat dinaikkan menjadi Rp 300 ribu per bulan, untuk triwulan ketiga dan keempat ini akan diturunkan menjadi Rp 100 ribu per bulan.
Kabag Tapem Setdako Banjarmasin, Ichwan Noor Khaliq kemarin mengatakan bahwa pemangkasan terpaksa dilakukan karena anggaran yang ada tidak mencukupi.
Hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang diambil mantan Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni di pengujung masa pemerintahannya dimana kenaikan insentif Ketua RT yang pada awalnya telah disepakati bersama DPRD Kota Banjarmasin dari Rp 100 ribu per bulan menjadi Rp 200 ribu per bulan, oleh calon incumbent yang kalah suara pada Pemilukada bulan Juni 2010 lalu itu kemudian dinaikkan lagi menjadi Rp 300 ribu per bulan tanpa persetujuan dari dewan.
“Asumsinya waktu itu bahwa kekurangan untuk insentif pada triwulan ketiga dan keempat akan ditambah melalui APBD Perubahan. Tapi ternyata kan dewan tidak setuju, otomatis anggaran yang tersisa tidak cukup,” tuturnya.
Insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan ini sempat dinikmati oleh para Ketua RT se-Banjarmasin selama triwulan pertama dan kedua tahun 2010 ini. Pembayarannya sendiri langsung dirapel pada triwulan pertama, tepatnya pada bulan April. Kebijakan yang diambil mendekati Pemilukada itu tak pelak dituding berlatar belakang politis.
“Otomatis hanya ada sisa Rp 600 ribu per orang untuk dua triwulan terakhir ini.Dari kesepakatan yang diambil dengan dewan, kalau memang dananya tidak mencukupi, berarti insentif untuk enam bulan terakhir ini hanya Rp 100 ribu saja per bulan. Soalnya, kalau tetap Rp 200 ribu, berarti untuk triwulan keempat tidak ada sisa. Jadi, supaya tetap menerima sampai akhir tahun, maka diturunkan jadi Rp 100 ribu,” ujarnya.
Dari segi aturan, ia menyatakan bahwa kebijakan ini tidak menyalahi aturan manapun. Pasalnya, insentif hanyalah bentuk penghargaan dari kepala daerah. Berbeda dengan gaji yang merupakan hak seseorang. Di samping itu, insentif Ketua RT hanya diatur dengan peraturan walikota (perwali).
“Insentif itu kan kebijakan. Sudah terangkum dalam APBD, persoalannya tambahan tidak disetujui. Seandainya disetujui, tentu tidak masalah,” katanya.
Sementara itu, perwali tentang pemangkasan insentif Ketua RT ini sendiri sudah diteken oleh Yudhi pada akhir masa jabatannya.
“Karena yang menaikkan walikota terdahulu, maka yang menurunkan pun juga harus beliau. Makanya, waktu akhir masa jabatan, kami langsung sodorkan perwali soal penurunan insentif itu karena kalau walikota yang baru pasti tidak mau tandatangan,” cetusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar