Dalam Pembongkaran Bangunan di Bawah Jembatan Pasar Lama
BANJARMASIN – Setelah sukses memindahkan Cafe Tendean, bukan berarti proyek penyiringan Sungai Martapura di sepanjang Jl KP Tendean yang djadwalkan selesai akhir tahun 2010 ini dapat berlanjut dengan mulus.
Masih ada 15 buah rumah warga yang berada di tepi sungai, tepatnya di bawah Jembatan Pasar Lama, yang harus dibebaskan. Pembebasan yang ditargetkan rampung pada awal bulan depan itu nampaknya juga akan berjalan alot. Pasalnya, pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Banjarmasin itu keberatan dengan ‘ganti rugi’ sebesar Rp 750 ribu per bangunan.
Sejumlah perwakilan warga sempat menyambangi gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (11/10), untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Edy Yusuf yang menerima kedatangan para warga ini mengatakan bahwa secara pribadi, ia sepakat pemkot perlu mempertimbangkan asas kepatutan dalam pemberian ‘ganti rugi’ ini. Meski bangunan yang akan dibongkar ini menempati lahan milik pemkot, namun pemkot juga harus memikirkan bagaimana kelanjutan nasib warga yang rumahnya dibongkar.
“Kalau Rp 750 ribu itu tidak cukup, sewa rumah sekarang berapa. Di samping itu, mereka ini kan selama ini ada yang punya usaha, bagaimana agar seterusnya mereka bisa tetap berusaha. Paling tidak dengan tali asih yang sesuai dengan kewajaran, kalau tidak kasihan masyarakat kita. Mungkin juga mereka perlu diarahkan ke rusunawa atau seperti apa,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Tapem Setdako Banjarmasin, Ichwan Noor Khaliq kemarin mengatakan bahwa untuk pembebasan bangunan yang berdiri di atas tanah negara, tidak ada istilah ganti rugi, tali asih, atau santunan apapun.
Dijelaskannya, ganti rugi hanya diberikan untuk lahan yang dimiliki oleh warga yang dibuktikan dengan alas hak, seperti sertifikat, segel, SKKT, atau surat keterangan lainnya, dan nilainya ditentukan berdasarkan delapan kriteria, antara lain NJOP, harga pasar, lokasi, peruntukkan lahan, dan sebagainya. Sedangkan tali asih, oleh BPK kini sudah tidak diperbolehkan lagi.
Nah, adapun uang Rp 750 ribu per bangunan yang disediakan pemkot untuk pembebasan 15 bangunan ini diambil dari pos biaya pembersihan lokasi yang sudah termasuk dalam anggaran proyek.
“Memang yang diberikan ini uang negara juga, tapi bukan untuk tali asih, ganti rugi, biaya pembongkaran, atau apalah namanya, tapi untuk biaya pembersihan lokasi,” ujarnya.
Diungkapkannya pula, angka Rp 750 ribu yang ditetapkan pemkot sudah mempertimbangkan alasan kemanusiaan dan naik tiga kali lipat dibanding yang diterima oleh PKL Ujung Murung sehingga dinilai lebih dari cukup, Terlebih jika mengingat para pemilik bangunan sudah puluhan tahun menikmati tanah milik negara secara gratis. Bahkan, ada pula yang mengambil keuntungan dengan cara menyewakan rumah bedakan.
“Kalau mau meminta lagi, itu saja sudah luar biasa. Coba kalau menyewa di tempat lain berapa? Intinya, kami tidak berani mengganti yang tidak ada alas haknya, itu sudah jelas aturannya,” tandasnya.
BANJARMASIN – Setelah sukses memindahkan Cafe Tendean, bukan berarti proyek penyiringan Sungai Martapura di sepanjang Jl KP Tendean yang djadwalkan selesai akhir tahun 2010 ini dapat berlanjut dengan mulus.
Masih ada 15 buah rumah warga yang berada di tepi sungai, tepatnya di bawah Jembatan Pasar Lama, yang harus dibebaskan. Pembebasan yang ditargetkan rampung pada awal bulan depan itu nampaknya juga akan berjalan alot. Pasalnya, pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Banjarmasin itu keberatan dengan ‘ganti rugi’ sebesar Rp 750 ribu per bangunan.
Sejumlah perwakilan warga sempat menyambangi gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (11/10), untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Edy Yusuf yang menerima kedatangan para warga ini mengatakan bahwa secara pribadi, ia sepakat pemkot perlu mempertimbangkan asas kepatutan dalam pemberian ‘ganti rugi’ ini. Meski bangunan yang akan dibongkar ini menempati lahan milik pemkot, namun pemkot juga harus memikirkan bagaimana kelanjutan nasib warga yang rumahnya dibongkar.
“Kalau Rp 750 ribu itu tidak cukup, sewa rumah sekarang berapa. Di samping itu, mereka ini kan selama ini ada yang punya usaha, bagaimana agar seterusnya mereka bisa tetap berusaha. Paling tidak dengan tali asih yang sesuai dengan kewajaran, kalau tidak kasihan masyarakat kita. Mungkin juga mereka perlu diarahkan ke rusunawa atau seperti apa,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Tapem Setdako Banjarmasin, Ichwan Noor Khaliq kemarin mengatakan bahwa untuk pembebasan bangunan yang berdiri di atas tanah negara, tidak ada istilah ganti rugi, tali asih, atau santunan apapun.
Dijelaskannya, ganti rugi hanya diberikan untuk lahan yang dimiliki oleh warga yang dibuktikan dengan alas hak, seperti sertifikat, segel, SKKT, atau surat keterangan lainnya, dan nilainya ditentukan berdasarkan delapan kriteria, antara lain NJOP, harga pasar, lokasi, peruntukkan lahan, dan sebagainya. Sedangkan tali asih, oleh BPK kini sudah tidak diperbolehkan lagi.
Nah, adapun uang Rp 750 ribu per bangunan yang disediakan pemkot untuk pembebasan 15 bangunan ini diambil dari pos biaya pembersihan lokasi yang sudah termasuk dalam anggaran proyek.
“Memang yang diberikan ini uang negara juga, tapi bukan untuk tali asih, ganti rugi, biaya pembongkaran, atau apalah namanya, tapi untuk biaya pembersihan lokasi,” ujarnya.
Diungkapkannya pula, angka Rp 750 ribu yang ditetapkan pemkot sudah mempertimbangkan alasan kemanusiaan dan naik tiga kali lipat dibanding yang diterima oleh PKL Ujung Murung sehingga dinilai lebih dari cukup, Terlebih jika mengingat para pemilik bangunan sudah puluhan tahun menikmati tanah milik negara secara gratis. Bahkan, ada pula yang mengambil keuntungan dengan cara menyewakan rumah bedakan.
“Kalau mau meminta lagi, itu saja sudah luar biasa. Coba kalau menyewa di tempat lain berapa? Intinya, kami tidak berani mengganti yang tidak ada alas haknya, itu sudah jelas aturannya,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar