A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 08 Oktober 2010

Kenaikan Tarif Parkir Digodok

Diikuti Peningkatakan Pelayanan

BANJARMASIN – Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum digadang-gadang bakal naik dalam waktu dekat. Hal ini seiring dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang kini tengah digodok oleh DPRD Kota Banjarmasin.
Dalam draft sementara, tarif untuk mobil, bajaj, dan sepeda motor naik dua kali lipat. Kenaikan lebih signifikan terjadi pada truk ukuran berat, truk dan bus, serta truk mini dan bus mini dimana kenaikan mencapai dua setengah kali lipat.
Meski demikian, tanpa dinaikkan pun sebenarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum selama ini sudah lebih tinggi dari yang telah ditentukan dalam perda.
“Perubahan yang sangat mendasar adalah tarifnya berubah tapi kita juga ingin pelayanan parkir itu berubah. Artinya, perubahan tarif juga akan diikuti peningkatan pelayanan,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus, M Dafik As’ad SE MM.
Peningkatan pelayanan yang dimaksud antara lain dengan cara membuat perda tentang izin pengelolaan parkir yang selama ini hanya diatur dengan peraturan walikota (perwali).
Dalam perda ini antara lain diatur mengenai syarat-syarat untuk menjadi pengelola parkir serta kewajiban pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di tempat parkir, dimana dalam hal ini pengelola parkir bisa bekerja sama dengan asuransi. Bahkan, diatur pula soal call center untuk menampung keluhan masyarakat agar pengguna parkir dapat terlayani dengan baik dan pengelola parkir pun dengan sendirinya akan belajar bertanggungjawab.
“Tapi ini juga masih draft, masih perlu pembahasan apakah dapat persetujuan bersama atau tidak kita lihat nanti. Setidaknya kami sudah merumuskan agar sistem perparkiran di tempat kita jelas bahwa siapa yang mengelola, siapa yang bertanggung jawab, bahkan siapa petugas parkirnya karena perda sifatnya mengikat dan ada sanksi, sedangkan perwali tidak ada sanksi baik pidana maupun administrasi,” ucapnya.
Selain tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pajak parkir pun juga akan ikut-ikutan naik. Sesuai dengan ketentuan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi 30 persen.
“Tapi pengusaha tidak perlu merasa keberatan karena toh pajak itu dibayar oleh masyarakat, pengusaha kan hanya mengumpulkan saja. Kalau disinyalir mereka tidak jujur, pemkot bisa saja melakukan pemeriksaan, bahkan melakukan upaya misalnya secara kajian dan survey ternyata pendapatan yang dihasilkan tidak rasional dengan yang dilaporkan, bisa saja pemerintah mencabut izinnya atau dikenakan sanksi penggelapan pajak,” tandasnya.

Tidak ada komentar: