Kabag Tapem : Keputusan Sudah Final
BANJARMASIN – Masih belum tercapainya titik temu soal besaran biaya pembersihan lokasi 13 bangunan liar di samping Jembatan Pasar Lama Jl KP Tendean yang terkena dampak proyek penyiringan sungai dan terancam digusur pada awal bulan November ini, Komisi I DPRD Kota Banjarmasin berencana mengundang tim pembebasan lahan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Pertemuan dengan tim yang dulu bernama tim sembilan dan diketuai oleh sekretaris daerah (sekda), wakil ketua asisten 1 bidang pemerintahan,dan beranggotakan bagian hukum, bagian tata pemerintahan (tapem), bagian perlengkapan, Satpol PP, Dinas PU, BPN, serta camat dan lurah terkait tersebut diharapkan mampu memecahkan kebuntuan. Adapun biaya pembersihan lokasi yang dipersoalkan adalah sebesar Rp 750 ribu per bangunan.
“Kami ingin mempertanyakan acuan dalam menetapkan angka Rp 750 ribu dan adakah solusi lain. Yang kita permasalahkan adalah soal kemanusiaan. Permintaan masyarakat juga tidak muluk-muluk, asal pantas saja,” ujar Ketua Komisi I, Edy Yusuf dalam rapat dengar pendapat dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Banjarmasin serta sejumlah pemilik bangunan liar beberapa waktu lalu.
Terkait dengan adanya rencana pertemuan ini, pihaknya pun memohon agar waktu pembongkaran ditunda hingga ada penyelesaian.
“Setelah pertemuan nanti, sekda atau asisten 1 lebih bisa memberikan keputusan atau pemikiran bagaimana baiknya ke depan,” katanya.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Kabag Tapem Setdako Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menyatakan pesimis bahwa pertemuan nanti akan mampu mengubah keputusan pemkot yang menurutnya sudah final dan tidak bisa lagi diganggu gugat.
“Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan kepada warga agar mengambil uang itu, karena bila tidak diambil sampai tanggal 1 November 2010 akan hangus. Ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat karena proyek jalan terus dan akhir Desember harus selesai. Alat-alat berat juga sudah masuk ke lokasi sehingga ini sangat riskan untuk warga yang ada di situ,” ujarnya.
Berkenaan dengan biaya pembersihan lokasi sebesar Rp 750 ribu per bangunan, menurutnya sudah melalui pembahasan yang sangat alot karena peraturan perundang-undangan yang ada tidak memperkenankan pemerintah untuk memberikan ganti rugi atau tali asih dalam pembongkaran bangunan yang berdiri di atas tanah negara. Oleh tim lalu dicarikan pos anggaran yang tidak menyalahi peraturan, yakni dari biaya pembersihan lokasi yang ada di Dinas Pengelolaan Sungai dan Drainase.
“Karena dananya tidak terlalu besar, kalau mau ditambah lagi itu mustahil. Intinya, biaya pembersihan lokasi yang ada di pemkot tidak sebesar yang diberikan kepada mereka (pemilik bangunan, red),” tandasnya.
BANJARMASIN – Masih belum tercapainya titik temu soal besaran biaya pembersihan lokasi 13 bangunan liar di samping Jembatan Pasar Lama Jl KP Tendean yang terkena dampak proyek penyiringan sungai dan terancam digusur pada awal bulan November ini, Komisi I DPRD Kota Banjarmasin berencana mengundang tim pembebasan lahan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Pertemuan dengan tim yang dulu bernama tim sembilan dan diketuai oleh sekretaris daerah (sekda), wakil ketua asisten 1 bidang pemerintahan,dan beranggotakan bagian hukum, bagian tata pemerintahan (tapem), bagian perlengkapan, Satpol PP, Dinas PU, BPN, serta camat dan lurah terkait tersebut diharapkan mampu memecahkan kebuntuan. Adapun biaya pembersihan lokasi yang dipersoalkan adalah sebesar Rp 750 ribu per bangunan.
“Kami ingin mempertanyakan acuan dalam menetapkan angka Rp 750 ribu dan adakah solusi lain. Yang kita permasalahkan adalah soal kemanusiaan. Permintaan masyarakat juga tidak muluk-muluk, asal pantas saja,” ujar Ketua Komisi I, Edy Yusuf dalam rapat dengar pendapat dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Banjarmasin serta sejumlah pemilik bangunan liar beberapa waktu lalu.
Terkait dengan adanya rencana pertemuan ini, pihaknya pun memohon agar waktu pembongkaran ditunda hingga ada penyelesaian.
“Setelah pertemuan nanti, sekda atau asisten 1 lebih bisa memberikan keputusan atau pemikiran bagaimana baiknya ke depan,” katanya.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Kabag Tapem Setdako Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menyatakan pesimis bahwa pertemuan nanti akan mampu mengubah keputusan pemkot yang menurutnya sudah final dan tidak bisa lagi diganggu gugat.
“Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan kepada warga agar mengambil uang itu, karena bila tidak diambil sampai tanggal 1 November 2010 akan hangus. Ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat karena proyek jalan terus dan akhir Desember harus selesai. Alat-alat berat juga sudah masuk ke lokasi sehingga ini sangat riskan untuk warga yang ada di situ,” ujarnya.
Berkenaan dengan biaya pembersihan lokasi sebesar Rp 750 ribu per bangunan, menurutnya sudah melalui pembahasan yang sangat alot karena peraturan perundang-undangan yang ada tidak memperkenankan pemerintah untuk memberikan ganti rugi atau tali asih dalam pembongkaran bangunan yang berdiri di atas tanah negara. Oleh tim lalu dicarikan pos anggaran yang tidak menyalahi peraturan, yakni dari biaya pembersihan lokasi yang ada di Dinas Pengelolaan Sungai dan Drainase.
“Karena dananya tidak terlalu besar, kalau mau ditambah lagi itu mustahil. Intinya, biaya pembersihan lokasi yang ada di pemkot tidak sebesar yang diberikan kepada mereka (pemilik bangunan, red),” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar