Soal Penghentian Sementara Santunan Kematian
BANJARMASIN – Penggondokkan konsep peraturan daerah (perda) tentang santunan kematian bagi warga miskin sudah hampir selesai dan akan segera diajukan kepada DPRD Kota Banjarmasin.
“Perdanya sudah dikonsep, hari Senin depan rencananya finalisasi dan selanjutnya kita serahkan kepada DPRD,” ujar Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal kemarin.
Dijelaskannya, perda sendiri dibuat agar pemberian santunan kematian ini memiliki payung hukum yang lebih kuat karena dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak mengatur secara spesifik mengenai macam-macam bantuan yang bisa diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat sekaligus juga bukti keseriusan pemkot untuk melindungi masyarakat miskin. Selain itu, dengan adanya perda ini, maka pemberian santunan kematian akan dilakukan seterusnya dan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikannya.
“Lebih baik kita menyelesaikan perdanya dulu agar jangan sampai nanti ada masalah di kemudian hari,” katanya.
Secara umum, klausul yang diatur dalam perda ini tidak akan jauh berbeda dari peraturan walikota yang sudah ada saat ini dimana santunan kematian ini hanya diperuntukkan bagi warga miskin berdasarkan data penduduk miskin BPS. Hanya saja, pada perkembangannya besaran santunan dapat bertambah sesuai dengan kenaikkan APBD.
“Besarannya yang pertama tetap dulu Rp 500 ribu per orang, nanti bisa saja bertambah sesuai dengan kenaikkan APBD antara Rp 500 ribu-Rp 1 juta,” terangnya.
Sementara itu, pemberian santunan kematian akan dihentikan sementara sampai perdanya disahkan. Meski sejumlah pihak berpendapat bahwa penghentian sementara ini menyalahi prosedur, namun pemkot tetap teguh dengan kebijakannya tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, penghentian hanya dilakukan secara lisan oleh walikota yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran. Padahal, menurut, Ketua Pusat Kajian Produk Hukum (PKPH) Unlam, Ahmad Faisal SM MH, peraturan sebelumnya harus dicabut dan ada persetujuan dari DPRD. Namun, penghentian sendiri sebenarnya juga tidak memungkinkan untuk dilakukan karena pemberian santunan kematian sudah dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) serta terkait dengan pelayanan publik yang dilindungi oleh undang-undang sehingga harus dilaksanakan sampai selesai.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, M Fauzan pun sudah meminta pemkot untuk tetap menjalankan program itu sebagaimana mestinya karena dananya sudah dianggarkan sampai dengan akhir tahun.
“Karena sudah direncanakan dan dianggarkan, laksanakan sampai selesai. Tidak bisa dipotong-potong sesuai keinginan kita sendiri karena programnya sudah berjalan,” ucapnya.
BANJARMASIN – Penggondokkan konsep peraturan daerah (perda) tentang santunan kematian bagi warga miskin sudah hampir selesai dan akan segera diajukan kepada DPRD Kota Banjarmasin.
“Perdanya sudah dikonsep, hari Senin depan rencananya finalisasi dan selanjutnya kita serahkan kepada DPRD,” ujar Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal kemarin.
Dijelaskannya, perda sendiri dibuat agar pemberian santunan kematian ini memiliki payung hukum yang lebih kuat karena dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak mengatur secara spesifik mengenai macam-macam bantuan yang bisa diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat sekaligus juga bukti keseriusan pemkot untuk melindungi masyarakat miskin. Selain itu, dengan adanya perda ini, maka pemberian santunan kematian akan dilakukan seterusnya dan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikannya.
“Lebih baik kita menyelesaikan perdanya dulu agar jangan sampai nanti ada masalah di kemudian hari,” katanya.
Secara umum, klausul yang diatur dalam perda ini tidak akan jauh berbeda dari peraturan walikota yang sudah ada saat ini dimana santunan kematian ini hanya diperuntukkan bagi warga miskin berdasarkan data penduduk miskin BPS. Hanya saja, pada perkembangannya besaran santunan dapat bertambah sesuai dengan kenaikkan APBD.
“Besarannya yang pertama tetap dulu Rp 500 ribu per orang, nanti bisa saja bertambah sesuai dengan kenaikkan APBD antara Rp 500 ribu-Rp 1 juta,” terangnya.
Sementara itu, pemberian santunan kematian akan dihentikan sementara sampai perdanya disahkan. Meski sejumlah pihak berpendapat bahwa penghentian sementara ini menyalahi prosedur, namun pemkot tetap teguh dengan kebijakannya tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, penghentian hanya dilakukan secara lisan oleh walikota yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran. Padahal, menurut, Ketua Pusat Kajian Produk Hukum (PKPH) Unlam, Ahmad Faisal SM MH, peraturan sebelumnya harus dicabut dan ada persetujuan dari DPRD. Namun, penghentian sendiri sebenarnya juga tidak memungkinkan untuk dilakukan karena pemberian santunan kematian sudah dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) serta terkait dengan pelayanan publik yang dilindungi oleh undang-undang sehingga harus dilaksanakan sampai selesai.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, M Fauzan pun sudah meminta pemkot untuk tetap menjalankan program itu sebagaimana mestinya karena dananya sudah dianggarkan sampai dengan akhir tahun.
“Karena sudah direncanakan dan dianggarkan, laksanakan sampai selesai. Tidak bisa dipotong-potong sesuai keinginan kita sendiri karena programnya sudah berjalan,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar