BANJARMASIN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, M Fauzan mengaku kaget mendengar kabar soal terhentinya penyaluran santunan kematian bagi warga miskin per tanggal 15 September 2010 lalu dengan alasan landasan hukumnya akan diubah dari SK walikota menjadi peraturan daerah (perda).
Pasalnya, santunan kematian sebesar Rp 500 ribu yang mulai diprogramkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sejak bulan Juli 2010 lalu itu sudah dianggarkan sampai dengan akhir tahun dan mesti direalisasikan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak ada masalah kalau mau dibikin perda, yang jadi masalah adalah penghentian itu tidak bisa dilakukan secara lisan, tapi ada proses yang harus dilalui,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait permasalahan ini.
“Setiap program yang berasal dari pemerintah, ketika diusulkan ke dewan kami harap perencanaannya sudah cukup matang. Kalau kita evaluasi dalam beberapa tahun ini, banyak program yang sudah diajukan oleh pemerintah dan anggarannya disetujui, tapi akhirnya tidak berjalan. Itu kan berarti perencanaannya tidak matang. Nah, kami berharap pemerintah yang baru tidak seperti itu lagi,” katanya.
Memang, lanjutnya, program santunan kematian ini merupakan kebijakan walikota terdahulu. Namun, selama masih relevan dan belum dicabut, berarti kebijakan tersebut masih berlaku. Di lain pihak, perubahan kebijakan juga tak bisa dilakukan atas keinginan sepihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar