Akibat Pengawasan Lemah
BANJARMASIN – Akibat lemahnya pengawasan, banyak lahan milik negara yang kini ditumbuhi bangunan liar. Hal ini diakui oleh Kepala Bagian Tata Pemerintah Setdako Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.
Diungkapkannya, sejumlah lokasi yang dimaksud itu antara lain beberapa meter di samping kanan dan kiri Jembatan Pasar Lama, Jembatan Kayu Tangi, dan Jembatan Pangeran Antasari. Selain itu, Jl Sungai Mesa dan eks lahan SMPN 6 di samping Jembatan Merdeka juga sudah pernah dibebaskan oleh pemerintah.
“Cuma kadang pengawasan pemerintah longgar sehingga bangunan menjamur, itu memang kelemahan kita,” katanya.
Kondisi ini seringkali merugikan pemerintah sendiri. Pasalnya, ketika dibutuhkan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, biasanya pemerintah akan dibuat pusing dengan tuntutan ganti rugi dari pemilik bangunan. Bahkan, tarik ulur soal urusan ganti rugi ini kerap berlangsung alot, seperti yang terjadi pada pembongkaran bangunan liar di Jl KP Tendean samping Jembatan Pasar Lama yang terkena dampak pembangunan siring yang sampai mendekati deadline tanggal 1 November 2010 masih belum beres.
Padahal, berdasarkan Perpres nomor 36 tahun 2005 yang diperbarui dengan Perpres nomor 65 tahun 2006, pemerintah tidak diperkenankan memberikan ganti rugi maupun tali asih dalam pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara.
Sementara itu, tahun 2011 Pemerintah Kota Banjarmasin kembali akan melakukan pembebasan lahan untuk lanjutan pembuatan siring Sungai Martapura yang direncanakan sampai ke Jembatan Dewi, yakni eks lahan SMPN 6.
“Hampir 100 persen tidak ada penggantian. Itu kan dihuni pengungsi dari Sampit, jadi dulu ada kemanusiaanlah dari walikota. Kalau nanti mau dibebaskan, tinggal mengeksekusi saja,” ujarnya.
BANJARMASIN – Akibat lemahnya pengawasan, banyak lahan milik negara yang kini ditumbuhi bangunan liar. Hal ini diakui oleh Kepala Bagian Tata Pemerintah Setdako Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.
Diungkapkannya, sejumlah lokasi yang dimaksud itu antara lain beberapa meter di samping kanan dan kiri Jembatan Pasar Lama, Jembatan Kayu Tangi, dan Jembatan Pangeran Antasari. Selain itu, Jl Sungai Mesa dan eks lahan SMPN 6 di samping Jembatan Merdeka juga sudah pernah dibebaskan oleh pemerintah.
“Cuma kadang pengawasan pemerintah longgar sehingga bangunan menjamur, itu memang kelemahan kita,” katanya.
Kondisi ini seringkali merugikan pemerintah sendiri. Pasalnya, ketika dibutuhkan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, biasanya pemerintah akan dibuat pusing dengan tuntutan ganti rugi dari pemilik bangunan. Bahkan, tarik ulur soal urusan ganti rugi ini kerap berlangsung alot, seperti yang terjadi pada pembongkaran bangunan liar di Jl KP Tendean samping Jembatan Pasar Lama yang terkena dampak pembangunan siring yang sampai mendekati deadline tanggal 1 November 2010 masih belum beres.
Padahal, berdasarkan Perpres nomor 36 tahun 2005 yang diperbarui dengan Perpres nomor 65 tahun 2006, pemerintah tidak diperkenankan memberikan ganti rugi maupun tali asih dalam pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara.
Sementara itu, tahun 2011 Pemerintah Kota Banjarmasin kembali akan melakukan pembebasan lahan untuk lanjutan pembuatan siring Sungai Martapura yang direncanakan sampai ke Jembatan Dewi, yakni eks lahan SMPN 6.
“Hampir 100 persen tidak ada penggantian. Itu kan dihuni pengungsi dari Sampit, jadi dulu ada kemanusiaanlah dari walikota. Kalau nanti mau dibebaskan, tinggal mengeksekusi saja,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar