BANJARMASIN – Pengawasan pemerintah soal jam operasional warnet dipertanyakan. Pasalnya, dari pengamatan di lapangan, masih ada dijumpai warnet yang buka selama 24 jam. Padahal, dalam Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2008, jam operasional warnet diatur hanya sampai pukul 24.00 dan khusus malam Minggu dan hari besar sampai pukul 02.00.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Edy Yusuf pun menyayangkan sikap dinas terkait yang mengabaikan rekomendasi yang diberikan pihaknya beberapa bulan lalu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran jam operasional warnet ini.
“Tindaklanjut oleh dinas terkait tidak ada soal pengawasan ini. Buktinya, masih banyak masyarakat yang mengeluh,” ujarnya.
Selain melanggar jam operasional, tidak sedikit pula pengelola warnet yang mencueki kewajiban menempelkan larangan masuk bagi pelajar berseragam serta larangan membuka konten porno. Diduga, maraknya pelanggaran terjadi karena banyak warnet yang beroperasi tanpa izin sehingga pengelola tidak mengetahui peraturan yang berlaku sekaligus menyulitkan pengawasan. Sinyalemen ini muncul karena dari pertemuan terakhir Komisi I dengan BP2TPM, sampai bulan Mei 2010 cuma ada 162 warnet yang terdaftar.
“Kami sudah meminta agar dinas terkait memberi bukti terdaftar kepada warnet berupa stiker, tapi sampai sekarang itu kan juga tidak dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Banjarmasin, Rusdiansyah yang dikonfirmasi tidak memungkiri kemungkinan bahwa warnet-warnet yang bandel tersebut tidak mengantongi izin sehingga pengelola tidak tahu aturan mainnya.
“Ada dua kemungkinan, bisa tidak berizin jadi tidak tahu aturan, atau berizin tapi tetap melanggar. Karena kita ada terus surat peringatan, bahkan kita perintahkan untuk menempel di tempat-tempat terbuka larangan masuk bagi pelajar berseragam dan pengelola warnet juga harus transparan soal jam operasional,” ucapnya.
Sayangnya, razia warnet di Banjarmasin hanya dilakukan sesekali. Selain itu, dalam ketentuan yang ada, sanksi yang diberikan bagi pengelola warnet yang bandel hanya sebatas teguran dan peringatan, atau mempersulit perpanjangan izin usaha jika pelanggaran terus-menerus terulang, namun tidak sampai pada pencabutan izin usaha. Hal itu sulit dilakukan karena terkait dengan mata pencaharian seseorang sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Edy Yusuf pun menyayangkan sikap dinas terkait yang mengabaikan rekomendasi yang diberikan pihaknya beberapa bulan lalu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran jam operasional warnet ini.
“Tindaklanjut oleh dinas terkait tidak ada soal pengawasan ini. Buktinya, masih banyak masyarakat yang mengeluh,” ujarnya.
Selain melanggar jam operasional, tidak sedikit pula pengelola warnet yang mencueki kewajiban menempelkan larangan masuk bagi pelajar berseragam serta larangan membuka konten porno. Diduga, maraknya pelanggaran terjadi karena banyak warnet yang beroperasi tanpa izin sehingga pengelola tidak mengetahui peraturan yang berlaku sekaligus menyulitkan pengawasan. Sinyalemen ini muncul karena dari pertemuan terakhir Komisi I dengan BP2TPM, sampai bulan Mei 2010 cuma ada 162 warnet yang terdaftar.
“Kami sudah meminta agar dinas terkait memberi bukti terdaftar kepada warnet berupa stiker, tapi sampai sekarang itu kan juga tidak dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Banjarmasin, Rusdiansyah yang dikonfirmasi tidak memungkiri kemungkinan bahwa warnet-warnet yang bandel tersebut tidak mengantongi izin sehingga pengelola tidak tahu aturan mainnya.
“Ada dua kemungkinan, bisa tidak berizin jadi tidak tahu aturan, atau berizin tapi tetap melanggar. Karena kita ada terus surat peringatan, bahkan kita perintahkan untuk menempel di tempat-tempat terbuka larangan masuk bagi pelajar berseragam dan pengelola warnet juga harus transparan soal jam operasional,” ucapnya.
Sayangnya, razia warnet di Banjarmasin hanya dilakukan sesekali. Selain itu, dalam ketentuan yang ada, sanksi yang diberikan bagi pengelola warnet yang bandel hanya sebatas teguran dan peringatan, atau mempersulit perpanjangan izin usaha jika pelanggaran terus-menerus terulang, namun tidak sampai pada pencabutan izin usaha. Hal itu sulit dilakukan karena terkait dengan mata pencaharian seseorang sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar