A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 07 November 2010

Legislasi Gagal

BANJARMASIN – Peraturan direvisi adalah hal yang biasa. Namun, jika sebuah peraturan daerah (perda) yang pembuatannya menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah sudah mau direvisi ketika usianya baru seumur jagung, bahkan belum sempat diberlakukan, itu menunjukkan pemerintah daerah gagal dalam melakukan legislasi atau pembuatan peraturan.
Pendapat ini dikemukakan oleh Ketua Pusat Kajian Produk Hukum Unlam, Ahmad Faisal SH MH menanggapi soal revisi terhadap perda tentang pedoman pembentukkan RT menjadi perda tentang pedoman pembentukkan RT/RW yang kini tengah digodok DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Perda itu inisiatif DPRD, waktu pembahasan sempat minta pendapat kami juga. Kami pribadi memandang perda itu penting sekali dibentuk supaya penataan RT/RW di daerah kita bagus. Tapi di rancangan awal sebenarnya RW masuk, tapi entah kenapa kemudian dihapus,” tuturnya.
Di samping menambahkan lagi RW yang tadinya sempat dihilangkan, sejumlah klausul baru yang juga tengah dibahas untuk dimasukkan karena dianggap penting antara lain pengaturan mengenai insentif RT/RW, pembagian tugas, dan sebagainya.
Diungkapkannya, revisi sebuah peraturan boleh-boleh saja dilakukan ketika ada permasalahan-permasalahan yang timbul setelah peraturan tersebut diterapkan. Bahkan, peraturan yang lebih tinggi pun, misalnya peraturan pemerintah atau PP juga sering mengalami revisi.
Hanya saja, dalam kasus ini yang disayangkan adalah tidak maksimalnya pembahasan perda sebelumnya sehingga baru berselang setahun, sudah harus direvisi lagi. Apalagi, seperti diketahui, pembuatan perda tidaklah murah. Selain perumusan naskah akademik, pembuatan perda juga biasanya didahului dengan studi banding ke luar daerah.
“Boleh saja direvisi, asal sesuai mekanisme dan jangan gagal lagi,” tandasnya.

Tidak ada komentar: