BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin ternyata tidak memiliki acuan yang jelas dalam menentukan wilayah-wilayah yang termasuk kategori di tengah kota dalam rangka pembuatan peraturan walikota (perwali) terkait larangan mendirikan bangunan untuk budidaya sarang burung walet di tengah kota.
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, Drs H Hamdi kemarin mengatakan bahwa penetapan wilayah-wilayah yang dimaksud sebagai daerah tengah kota itu hanya dilakukan dengan melihat fakta geografis wilayah yang bersangkutan serta berpatokan pada kawasan Sudimampir yang dianggap sebagai pusat kota.
“Kita melihat tengah kota itu seperti Jl Hasanudin, Jl A Yani, dan Jl Sungai Baru. Tidak ada orang yang akan menyebut Mantuil itu di tengah kota,” ujarnya.
Di samping itu, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, bisa saja nantinya ada kelurahan yang sebagian wilayahnya saja yang ditetapkan sebagai kawasan tengah kota tersebut.
“Misalnya di satu kelurahan, mungkin cuma beberapa RT saja yang dimasukkan,” imbuhnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan soal wilayah-wilayah yang akan digolongkan sebagai kawasan tengah kota tersebut. Meski demikian, larangan mendirikan bangunan untuk budidaya sarang burung walet di tengah kota ini sudah mulai diterapkan.
“Kalau menurut penafsiran kita wilayah yang diajukan masuk tengah kota, tidak akan diberi izin,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah sepakat bahwa yang disebut dengan tengah kota itu adalah wilayah-wilayah jantung kota yang dekat dengan pusat pemerintahan.
“Kalau kota maksudnya seperti Jl Lambung Mangkurat dan Jl A Yani. Demi estetika, sebaiknya memang dilarang, apalagi di tengah kota ini kan sudah penuh juga. Harapan kita di daerah pinggiran seperti Banjarmasin Selatan yang masih kosong,” katanya.
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, Drs H Hamdi kemarin mengatakan bahwa penetapan wilayah-wilayah yang dimaksud sebagai daerah tengah kota itu hanya dilakukan dengan melihat fakta geografis wilayah yang bersangkutan serta berpatokan pada kawasan Sudimampir yang dianggap sebagai pusat kota.
“Kita melihat tengah kota itu seperti Jl Hasanudin, Jl A Yani, dan Jl Sungai Baru. Tidak ada orang yang akan menyebut Mantuil itu di tengah kota,” ujarnya.
Di samping itu, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, bisa saja nantinya ada kelurahan yang sebagian wilayahnya saja yang ditetapkan sebagai kawasan tengah kota tersebut.
“Misalnya di satu kelurahan, mungkin cuma beberapa RT saja yang dimasukkan,” imbuhnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan soal wilayah-wilayah yang akan digolongkan sebagai kawasan tengah kota tersebut. Meski demikian, larangan mendirikan bangunan untuk budidaya sarang burung walet di tengah kota ini sudah mulai diterapkan.
“Kalau menurut penafsiran kita wilayah yang diajukan masuk tengah kota, tidak akan diberi izin,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah sepakat bahwa yang disebut dengan tengah kota itu adalah wilayah-wilayah jantung kota yang dekat dengan pusat pemerintahan.
“Kalau kota maksudnya seperti Jl Lambung Mangkurat dan Jl A Yani. Demi estetika, sebaiknya memang dilarang, apalagi di tengah kota ini kan sudah penuh juga. Harapan kita di daerah pinggiran seperti Banjarmasin Selatan yang masih kosong,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar