A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 05 Desember 2010

Skema Pembahasan APBD Diubah

Miskomunikasi, Perubahan Disoal

BANJARMASIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalsel dituding ingin menghapuskan peran komisi dalam pembahasan APBD karena merasa “terganggu” dengan keterlibatan komisi. Dengan tidak dilibatkannya komisi pada tahap pembahasan selanjutnya, dikhawatirkan APBD menjadi tidak terlalu detil atau malah salah sasaran karena komisilah yang sehari-hari berkaitan dengan SKPD langsung sehingga lebih mengetahui secara teknis mana yang harus diprioritaskan mana yang tidak.
Pernyataan bernada menyerang itu dikemukakan anggota Komisi III DPRD Kalsel Gusti Perdana Kesuma, (23/11).
“Dalam rapat Banmus (Badan Musyawarah ) kemarin diwacanakan bahwa yang akan datang itu hanya Banggar yang akan membahas anggaran, tidak lagi lewat komisi. Padahal di tatib kita bunyinya sebelum masuk ke Banggar, anggaran dibahas di komisi dulu. Saya jadi tanda tanya kenapa Banggar merasa terganggu sekarang anggaran dibahas di komisi? Yang selama ini sudah mulai bagus kok kenapa malah mau dikembalikan ke yang tidak bagus lagi?” cetusnya.
Menurutnya, mekanisme pembahasan APBD yang berlaku saat ini sama dengan yang diterapkan oleh DPR RI saat melakukan pembahasan APBN.
“Pertama masuk ke komisi, dibahas dengan SKPD, baru masuk ke Banggar. Di Banggar dinilai, kalau ada lebihan dana dimasukkan kemana dikembalikan lagi ke komisi,” tuturnya.
Nantinya, lanjutnya, komisi hanya membahas sampai tahap pra Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan). Padahal, semakin banyak orang yang mengevaluasi, maka APBD akan semakin bagus. Bahkan, publik juga semestinya dilibatkan untuk melakukan evaluasi.
“Jadi, mahasiswa, perguruan tinggi, dan LSM kalau perlu kita ajak untuk ikut mengevaluasi. Selama ini mereka hanya diikutkan pada acara seremonial pembukaan Musrenbang saja, selesai. Nah, sekarang justru mau dihilangkan peran komisi,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Iqbal Yudianoor yang dikonfirmasi menyatakan tudingan tersebut muncul karena miskomunikasi. Perubahan skema pembahasan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Dijelaskannya, komisi tetap akan dilibatkan dari awal perencanaan bersama-sama dengan eksekutif.
“Waktu itu belum selesai ngomong, tidak mungkin kita menjelaskan secara rinci di rapat Banmus karena bukan tempatnya. Nanti ada rapat fraksi, fraksi inilah yang akan menjelaskan,” katanya.
Namun, memang untuk hak budgeting sesuai UU Nomor 27 Tahun 2009 dan PP Nomor 16 Tahun 2010, mau tidak mau yang membahas APBD adalah Banggar. Komisi akan dilibatkan sampai pra KUA-PPAS, sedangkan Banggar yang akan membahas KUA-PPAS-nya.
“Pada saat kami dilantik, baru UU-nya keluar, PP-nya belum. Setelah PP keluar, ada petunjuk seperti itu, masa tatib kita mau melanggar UU. Sekarang masih terbentur tatib, nanti akan disesuaikan,” tambahnya.
Penyesuaian yang dimaksud bahwa nantinya yang akan mengkroscek masuk tidaknya usulan dari komisi adalah Banggar karena hak untuk mencoret atau memutuskan perlu atau tidak usulan tersebut dimasukkan dalam anggaran sebetulnya adalah Banggar
“Yang ada sekarang pada saat Banggar mau melakukan pemanggilan kepada SKPD, semua sudah dibahas di komisi. Nah, kita di Banggar mau apa lagi? Kalau begitu tidak usah saja ada Banggar,” tukasnya.
Ia juga membantah bahwa diambil alihnya pembahasan APBD oleh Banggar akan membuat APBD menjadi tidak tepat sasaran. Diungkapkannya, nantinya sejak awal tahun akan ada pertemuan per dua bulan atau tiga bulan dengan pemda agar semuanya sinkron.

Tidak ada komentar: