BI Perkuat Koordinasi Penanganan Tipibank
BANJARMASIN – Meski belakangan ini kejahatan perbankan seakan tengah menjadi tren di Indonesia, namun Kalimantan Selatan boleh dibilang sebagai salah satu daerah yang relatif bersih. Hal ini setidaknya terlihat dari minimnya kasus kejahatan perbankan yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Kalsel. Pada tahun 2010 misalnya, tercatat hanya ada dua kasus.
“Ada memang beberapa kasus, tapi masih skala kecil,” ujar Pemimpin Bank Indonesia (BI) Banjarmasin, Khairil Anwar, dalam jumpa pers seusai acara pembukaan Semiloka Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) dan Fungsi Mediasi Perbankan yang digelar di Gedung BI Banjarmasin lantai enam, kemarin.
Minimnya kasus ini menyebabkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kejaksaan Agung, Polri, dan BI tentang koordinasi tipibank belum terlalu banyak dimanfaatkan. Meski demikian, hari ini BI Banjarmasin rencananya akan melakukan penyempurnaan struktur pelaksana SKB tersebut serta membuat komitmen baru. Ketua tim kerja akan dijabat oleh Deputi Direktur BI Banjarmasin, Maurids H Damanik, dan beranggotakan perwakilan Direskrim dan Kejati. Sedangkan tim pleno diketuai Pimpinan BI Banjarmasin, dengan Kapolda dan Kepala Kejati sebagai anggota.
“Kita tidak mengubah SKB tersebut, tapi hanya komitmennya yang diperbarui. Kita akan selalu berusaha dan berkomunikasi dengan perbankan supaya bank bersih dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Semiloka Penanganan Dugaan Tipibank dan Fungsi Mediasi Perbankan sendiri diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kegiatan operasional perbankan, produk dan jasa perbankan, penyelarasan pemahaman atas tindak pidana perbankan dan modus operandinya, serta yang terpenting menyamakan persepsi atas prosedur serta tata cara penanganan dugaan tindak pidana perbankan antara BI, kepolisian, dan kejaksaan.
Direktur Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI Pusat, Purwantari Budiman yang juga hadir pada kesempatan tersebut mengungkapkan, selama tahun 2011 sudah ada sedikitnya 79 kasus sengketa finansial yang dimediasi oleh BI, dan sebagian besar terkait dengan sistem pembayaran seperti masalah ATM, kartu debit, kartu kredit, transfer uang, dan electronic banking.
“Bila terjadi masalah antara bank dan nasabah, harusnya diatasi dulu oleh bank karena nasabah adalah aset bank. Jika tidak bisa, boleh melalui penyelesaian di pengadilan. Tapi akan lebih baik diselesaikan lewat mediasi karena reputasi kedua belah pihak akan terjaga,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar