A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 08 Februari 2011

Kode Etik “Dicueki”

Wakil Rakyat Doyan Bolos RapatRata Penuh
BANJARMASIN – Meski kode etik DPRD Kota Banjarmasin sudah disahkan beberapa waktu lalu, namun masih ada saja wakil rakyat yang membandel, misalnya bolos rapat.
Seperti yang terjadi kemarin (7/2), rapat pansus rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang juga mengundang pihak eksekutif hanya diikuti setengah dari anggota pansus. Selain itu, rapat juga molor hingga satu jam lebih dari waktu yang dijadwalkan, yakni pukul 14.00.
Padahal, dari pantauan Radar Banjarmasin, para anggota pansus yang tidak nampak batang hidungnya itu sebelumnya sempat terlihat berseliweran di gedung dewan pada pagi hingga siang hari. Namun, entah mengapa mereka justru mangkir waktu rapat. Ada yang beralasan sakit, ada pula yang punya kesibukan lain.
“Pansus yang sebetulnya bekerja tidak hanya studi banding saja, justru yang lebih penting adalah rapat untuk membahas hasil yang didapat dari studi banding dan dikombinasikan dengan karakteristik daerah,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaini yang menjabat sebagai ketua pansus, tidak dapat menutupi kekecewaannya.
Yang menarik, pada buku absensi rapat, terdapat dua anggota pansus yang tidak hadir namun tanda tangannya tertera seolah-olah yang bersangkutan hadir.
Beberapa hari sebelumnya, sebuah rapat yang juga beragendakan pembahasan raperda bahkan sempat dibatalkan. Gara-garanya, anggota pansus yang datang hanya lima orang, baik ketua maupun wakil ketua pansus termasuk yang mangkir. Undangan dari pihak eksekutif yang sudah terlanjur datang pun terpaksa harus balik badan.
Disiplin anggota dewan yang terkesan masih rendah ini tentu sangat disesalkan. Terlebih, pimpinan dan anggota dewan yang duduk dalam alat kelengkapan dewan seperti komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan kehormatan, termasuk pansus, mendapat tunjangan setiap bulannya meski jumlahnya relatif kecil.
Dalam PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, besaran tunjangan alat kelengkapan dewan dihitung berdasarkan tunjangan jabatan ketua DPRD, dengan persentase masing-masing untuk ketua 7,5 persen, wakil ketua 5 persen, dan anggota 3 persen. Dengan tunjangan jabatan ketua DPRD Kota Banjarmasin saat ini sebesar Rp 2.100.000, maka anggota dewan yang menjabat sebagai ketua alat kelengkapan dewan akan memperoleh Rp 228.375, wakil ketua Rp 152.250, dan anggota Rp 91.350. Khusus tunjangan pansus hanya diberikan maksimal tiga bulan.
“Rapat yang batal kemarin sudah kita beri teguran. Semestinya rapat dibuka dulu dan diskors, tidak langsung dibatalkan,” ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin, Noval yang dikonfirmasi.
Ditambahkannya, pihaknya sudah melakukan sosialiasi kode etik kepada seluruh anggota dewan. Dalam kode etik tersebut, diantaranya disebutkan bahwa anggota dewan yang tidak hadir rapat tiga kali berturut-turut akan diberi sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
“Anggota BK yang berjumlah lima orang juga sudah berbagi tugas untuk memantau rapat-rapat. Rencananya, hasilnya akan kami umumkan setiap sebulan atau tiga bulan sekali untuk memacu disiplin teman-teman. Memang saya akui masih banyak yang santai dan cuek,” tuturnya.

Tidak ada komentar: