A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 23 Juni 2010

Tarif Harus Disesuaikan

Terkait Revisi Perda Pajak Reklame

BANJARMASIN – Jika revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame yang kini tengah digodok oleh DPRD Kota Banjarmasin rampung, maka pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin akan naik tajam. Hal ini dikarenakan ada begitu banyak jenis objek Pajak Reklame yang bisa digarap seiring dengan perkembangan pesat dunia promosi dan periklanan dewasa ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Reklame, Ismina Mawarni SSos mengungkapkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sejumlah objek yang ke depannya juga akan dikenakan Pajak Reklame diantaranya branding pada tembok ruko dan mobil, atribut parpol dan kampanye, serta reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah (pemda) yang menggandeng sponsor. Sedangkan tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame.

“Jadi, banyak sekali pendapatan dari Pajak Reklame itu. Tinggal data yang valid saja lagi mana reklame dan mana papan nama. Kalau papan nama ukurannya satu meter saja, lebih dari itu kena pajak,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, UU PDRD juga memperbolehkan pemda mengenakan pajak ganda untuk reklame produk rokok dan minuman keras yang bertujuan untuk menekan peredarannya di masyarakat.

Sementara itu, hari ini (23/6) Pansus Raperda Pajak Reklame menggelar rapat kerja untuk menjaring masukan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Iklan Banjarmasin (APIB).

Beberapa poin yang pembahasannya cukup alot antara lain mengenai nilai sewa reklame dikaitkan dengan lokasinya serta macam-macam reklame.

Namun, secara umum APIB menyambut baik revisi Perda Pajak Reklame yang ditargetkan selesai bulan depan itu. Pasalnya, perda yang lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia periklanan saat ini.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju dan mendukung. Namun, harapan kami tarif di titik-titik lokasi reklame harus disesuaikan dengan kondisi daerah kita sendiri. Jangan setelah mereka studi banding ke Jakarta lalu ingin menerapkan seperti di sana. Perbedaannya kan jauh,” ujar wakil ketua APIB, Winardi Sethiono yang berhadir pada kesempatan tersebut.

Pemilik Win’s Advertising itu beralasan hal ini penting untuk mencegah para pengiklan kabur karena merasa keberatan dengan tarif yang dikenakan sehingga pada akhirnya akan merugikan para pengusaha advertising.

“Kami hanya kepanjangan tangan pengiklan untuk membayarkan pajak. Paling kalau pajaknya dirasa naik terlalu tinggi, mereka tidak pasang lagi. Nah, dengan pertimbangan itu, kami meminta supaya disesuaikan dengan kondisi daerah,” tandasnya.

Tidak ada komentar: