A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 19 Juni 2011

Mitan Bergejolak, Pemda Adem Ayem

BANJARMASIN – Harga minyak tanah baik ditingkat pangkalan maupun eceran terus bergejolak. Masyarakat pun dibuat resah karena harga mitan yang sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah dengan surat keputusan (SK) gubernur, yakni Rp 3.050 perliter ditingkat pangkalan.

Di tingkat pangkalan, pergerakan harga mitan di beberapa titik sudah menembus Rp 5 ribu perliter. Sedangkan di tingkat eceran lebih parah, dimana ada yang mencapai Rp 7 ribu perliter.

Kepala Bagian Sarana Perekonomian Daerah Setdaprov Kalsel Syamsir Rahman mengatakan, untuk harga mitan di tingkat eceran tidak ada batasan tertentu. Hanya saja, harga harus tetap dalam batas kewajaran.

“Disesuaikan dengan jarak dari pangkalan, tapi jangan terlalu jauh juga bedanya,” ujarnya.

Dari hasil analisis Bank Indonesia (BI) Banjarmasin, gejolak harga mitan dipicu oleh penerapan program konversi mitan ke gas elpiji. Jika terus berlanjut, kondisi tersebut dikhawatirkan akan mendongrak inflasi di Banjarmasin.

Di sisi lain, pemerintah daerah terkesan adem ayem saja dalam menyikapi masalah ini, bahkan cenderung menutup mata dan saling melemparkan tanggung jawab. Ketika hal ini ditanyakan, Syamsir mengatakan bahwa kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap harga mitan ada pada pemerintah kabupaten atau kota.

“Pemprov hanya memfasilitasi saja,” katanya.

Namun demikian, pihaknya berencana untuk duduk bersama dengan instansi terkait dalam waktu dekat guna membahas permasalahan gejolak harga mitan ini.

Sementara Ketua Tim Pemantauan Barang Beredar dan BBM Setdako Banjarmasin Markusin Noor yang dikonfirmasi terpisah tak dapat berkomentar banyak karena hingga saat ini pihaknya belum melakukan monitoring harga mitan.

“Selama ini fokus kita hanya pemantauan barang beredar,” akunya.

Sedangkan disinggung sanksi yang akan dijatuhkan kepada pangkalan mitan yang menyalahi HET, menurutnya bisa saja dilakukan penutupan. Namun, faktanya sejauh ini belum ada tindakan apapun kepada pangkalan mitan yang menyalahi HET. Padahal, fenomena itu sudah berlangsung lama. Menyoal hal itu, ia beralasan bahwa untuk menjatuhkan sanksi merupakan ranah Hiswana Migas dan Pertamina.

“Pemda hanya mengawasi, kalau ada temuan kita laporkan ke Hiwana Migas dan Pertamina,” ucapnya.

Ketua Pangkalan Mitan Kota Banjarmasin, H Riduan Syahrani mengakui, harga jual mitan di tingkat pangkalan memang tidak mengikuti HET. Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan pihaknya kesulitan mematuhi HET, diantaranya karena tidak semua agen mitan mematok harga jual yang sama kepada setiap pangkalan.

Selain itu, ia juga menuturkan adanya pungutan liar dari oknum sopir yang mengangkut mitan yang diistilahkan dengan ‘ongkos mistik’.

“Bukan ongkos angkut, bukan harga minyak, tapi ongkos mistik katanya,” bebernya.

Tidak ada komentar: