A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 15 Juni 2011

Pasar Modal Syariah Masih Diragukan

BEI Jawab dengan Fatwa MUI

BANJARMASIN – Investasi di pasar modal kian menggeliat seiring dengan membaiknya perekonomian nasional. Namun, di Banjarmasin peluang bisnis ini belum terlalu dilirik, baik dilihat dari jumlah perusahaan sekuritas yang sudah eksis maupun jumlah investornya.

Kepala Kantor Pusat Informasi Pasar Modal (PIPM) Banjarmasin M Wira Adibrata mengatakan, geliat pasar modal di Banjarmasin masih jauh tertinggal dibanding Balikpapan dan Samarinda.

Dari segi perusahaan sekuritas, Banjarmasin baru memiliki lima perusahaan. Sedangkan nilai transaksi rata-rata perbulan sekitar Rp 80 miliar.

“Di Balikpapan dan Pontianak sudah di atas Rp 200 miliar,” katanya saat membuka kegiatan workshop Investasi Sesuai Syariah di Pasar Modal Indonesia bagi wartawan di ballroom Rattan Inn Hotel, kemarin.

Sepanjang periode Januari-Mei 2011, nilai transaksi pasar modal di Banjarmasin tercatat Rp 396 miliar Sedangkan jumlah investor mencapai 444 orang, dengan pertambahan 72 investor baru pada 2011 ini atau rata-rata 14 investor perbulan.

“Selama ini, pasar modal identik dengan kalangan elit. Padahal, transaksi di pasar modal sangat terjangkau. Memang ada resiko rugi, tapi juga ada strategi untuk meminimalisir kerugian itu,” tukasnya.

Sementara itu, dalam kegiatan workshop yang diikuti sejumlah wartawan dari berbagai media baik cetak maupun elektronik serta perwakilan sejumlah lembaga pers mahasiswa itu, pihaknya juga sekaligus menyosialisasikan Fatwa DSN MUI no 80 tentang Mekanisme Syariah Perdagangan Saham dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) guna menepis keraguan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal.

Kepala Unit Bisnis Pengembangan Pasar Divisi Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Pusat Irwan Abdalloh yang hadir sebagai narasumber mengatakan, fatwa yang diluncurkan pada 12 Mei 2011 itu menjadi salah satu tonggak bagi perkembangan investasi syariah di Pasar Modal Indonesia.

Diungkapkannya, fatwa tersebut merupakan rangkaian dari fatwa-fatwa tentang investasi syariah di pasar modal yang telah dikeluarkan DSN MUI dimana sebelumnya telah ada 13 fatwa yang berhubungan dengan investasi syariah di pasar modal.

“Pasar modal syariah sendiri sudah ada sejak tahun 1997 yang diawali dengan terbitnya reksadana syariah. Selama ini, yang menjadi hambatan terbesar bagi perkembangan pasar modal syariah adalah masih banyaknya kesalahpahaman tentang pasar modal syariah,” tuturnya.

Saat ini, jumlah saham syariah yang tercatat di BEI sebanyak 214 saham syariah. Dijelaskannya, ada beberapa hal yang menjadi pokok utama dalam fatwa DSN MUI no 80, antara lain menggunakan akad Ba’I Al Musawamah, akad jual beli telah dianggap sah secara syariah pada saat transaksi terjadi, investor beli dibolehkan secara syariah untuk menjual kembali efek yang dimilikinya sebelum T+3 berdasarkan prinsip qabdh hukmi, dan SRO dibolehkan secara syariah mengenakan ujroh atau biaya jasa.

“Selain itu, BEI jug telah meluncurkan indeks baru yang disebut Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang konstituennya adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI,” imbuhnya.

Tidak ada komentar: