BANJARMASIN –
Kredit UMKM di Kalimantan Selatan ke depan bakal dijamin oleh pemerintah
daerah. Ini setelah Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen untuk segera
menyusul Jawa Timur dan Bali dalam hal pendirian Perusahaan Penjamin Kredit
Daerah (PPKD).
Seperti
diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muchlis Gafuri kemarin, embrio
PPKD di Kalsel setidaknya harus sudah terbentuk sebelum tahun 2011 berakhir.
Dengan
adanya lembaga penjamin kredit di daerah, diharapkan akan lebih banyak usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dapat mengakses kredit di perbankan.
“Pemda
sangat ingin membantu UMKM yang sangat banyak jumlahnya, salah satunya dengan
membangun PPKD,” ujarnya.
Berdasarkan
data Bank Indonesia Banjarmasin, porsi kredit untuk UMKM di Kalsel hingga Juli
2011 mencapai 89,03 persen dari total
kredit yang disalurkan perbankan senilai Rp 19 triliun, masing-masing 13 persen
untuk usaha mikro, 42 persen untuk usaha kecil, dan 43 persen untuk usaha
menengah.
Namun,
kredit tersebut diperkirakan hanya dinikmati sekitar 23 persen dari seluruh
UMKM yang ada di Kalsel yang jumlahnya sekitar 400 ribu unit, sedangkan 77 persen
sisanya belum tersentuh.
“Yang belum
ini kita cari, di daerah mana yang terbanyak, dan UMKM mana yang paling visible
untuk diprioritaskan dijamin oleh PPKD,” tukasnya.
Setelah PPKD
dibentuk, pemerintah daerahlah nanti yang akan menjadi jaminan jika UMKM tidak
mampu mengembalikan dana yang dipinjamkan.
Selain UMKM,
layanan PPKD juga akan mencakup petani dan nelayan. Namun, para petani dan
nelayan yang ingin mengajukan kredit diminta untuk berhimpun dalam kelompok
atau koperasi agar ada manajemen dalam pengelolaan dana.
Sedangkan untuk
menghindari tumpang tindih dengan bantuan lainnya, menurutnya data UMKM harus
diperketat, terutama UMKM mana saja yang sudah mendapat bantuan, misalnya
menjadi binaan usaha oleh BUMN.
Sebetulnya,
kata Muchlis, Pemprov Kalsel sudah lama didorong untuk mendirikan PPKD, namun
pihaknya masih berpikir mengenai hal-hal yang harus disiapkan, terutama terkait
dengan permodalan.
Sebelumnya,
modal awal yang disyaratkan untuk mendirikan PPKD adalah minimal Rp 50 miliar.
Keberatan yang disampaikan sejumlah daerah kemudian melahirkan Peraturan
Menteri Keuangan nomor 99/PMK.010/2011 pasal 11 ayat (2) huruf b tanggal 8 Juli
2011, dimana modal minimum pendirian PPKD diubah menjadi Rp 25 miliar.
“Saya
pribadi berharap embrio PPKD di Kalsel setidaknya sudah ada sebelum tahun 2011
berakhir. Awalnya, bentuknya mungkin BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah, red)
dulu sebelum menjadi perusahaan daerah,” cetusnya.
Beberapa
langkah kongkret pun ditempuh, antara lain dengan meyakinkan otoritas seperti Gubernur,
Wakil Gubernur, dan legislatif agar mendukung rencana tersebut.
Di samping
itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke tingkat kabupaten dan kota
dengan misi mengajak pada kepala daerah setempat agar ikut berkomitmen,
termasuk urunan untuk permodalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar