A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 16 September 2011

Kredit UMKM Bakal Dijamin Pemda


BANJARMASIN – Kredit UMKM di Kalimantan Selatan ke depan bakal dijamin oleh pemerintah daerah. Ini setelah Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen untuk segera menyusul Jawa Timur dan Bali dalam hal pendirian Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD).
Seperti diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muchlis Gafuri kemarin, embrio PPKD di Kalsel setidaknya harus sudah terbentuk sebelum tahun 2011 berakhir.
Dengan adanya lembaga penjamin kredit di daerah, diharapkan akan lebih banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dapat mengakses kredit di perbankan.
“Pemda sangat ingin membantu UMKM yang sangat banyak jumlahnya, salah satunya dengan membangun PPKD,” ujarnya.
Berdasarkan data Bank Indonesia Banjarmasin, porsi kredit untuk UMKM di Kalsel hingga Juli 2011 mencapai 89,03 persen dari  total kredit yang disalurkan perbankan senilai Rp 19 triliun, masing-masing 13 persen untuk usaha mikro, 42 persen untuk usaha kecil, dan 43 persen untuk usaha menengah.
Namun, kredit tersebut diperkirakan hanya dinikmati sekitar 23 persen dari seluruh UMKM yang ada di Kalsel yang jumlahnya sekitar 400 ribu unit, sedangkan 77 persen sisanya belum tersentuh.
“Yang belum ini kita cari, di daerah mana yang terbanyak, dan UMKM mana yang paling visible untuk diprioritaskan dijamin oleh PPKD,” tukasnya.
Setelah PPKD dibentuk, pemerintah daerahlah nanti yang akan menjadi jaminan jika UMKM tidak mampu mengembalikan dana yang dipinjamkan.
Selain UMKM, layanan PPKD juga akan mencakup petani dan nelayan. Namun, para petani dan nelayan yang ingin mengajukan kredit diminta untuk berhimpun dalam kelompok atau koperasi agar ada manajemen dalam pengelolaan dana.
Sedangkan untuk menghindari tumpang tindih dengan bantuan lainnya, menurutnya data UMKM harus diperketat, terutama UMKM mana saja yang sudah mendapat bantuan, misalnya menjadi binaan usaha oleh BUMN.
Sebetulnya, kata Muchlis, Pemprov Kalsel sudah lama didorong untuk mendirikan PPKD, namun pihaknya masih berpikir mengenai hal-hal yang harus disiapkan, terutama terkait dengan permodalan.
Sebelumnya, modal awal yang disyaratkan untuk mendirikan PPKD adalah minimal Rp 50 miliar. Keberatan yang disampaikan sejumlah daerah kemudian melahirkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.010/2011 pasal 11 ayat (2) huruf b tanggal 8 Juli 2011, dimana modal minimum pendirian PPKD diubah menjadi Rp 25 miliar.
“Saya pribadi berharap embrio PPKD di Kalsel setidaknya sudah ada sebelum tahun 2011 berakhir. Awalnya, bentuknya mungkin BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah, red) dulu sebelum menjadi perusahaan daerah,” cetusnya.
Beberapa langkah kongkret pun ditempuh, antara lain dengan meyakinkan otoritas seperti Gubernur, Wakil Gubernur, dan legislatif agar mendukung rencana tersebut.
Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke tingkat kabupaten dan kota dengan misi mengajak pada kepala daerah setempat agar ikut berkomitmen, termasuk urunan untuk permodalan. 

Tidak ada komentar: