Perjanjian Ganti Rugi Tak Pernah Diatur
BANJARMASIN –
Perusahaan ekspedisi kelabakan
dikejar-kejar pemilik barang yang menjadi korban pada kecelakan laut KM Marina
Nusantara di perairan Barito. Sementara perusahaan ekspedisi sendiri
kebingungan kemana harus minta pertanggungjawaban.
Seperti
diungkapkan Pimpinan Lintas Jawa Group Saut Nathan Samosir, pihaknya belum bisa
memberikan jawaban kepada pemilik barang mengingat belum ada kepastian soal
ganti rugi dari PT Prima Vista.
Karena
merasa kecewa dengan sikap perusahaan pelayaran tersebut, ia dan sejumlah
pengusaha ekspedisi lainnya pun melakukan mediasi ke Administrasi Pelabuhan
(Adpel) Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, kemarin.
Sedikitnya,
ada 20 perusahaan ekspedisi yang melakukan pengiriman barang melalui kapal yang
terbakar setelah bertubrukan dengan tugboat itu. Kerugian diperkirakan mencapai
Rp 50 miliar.
“Kalau
dihitung, satu truk nilainya Rp 1 miliar-Rp 1,5 miliar, truknya ada 27 unit,”
ujar Saut yang ditemui usai pertemuan dengan jajaran Adpel.
Pihaknya
berharap pemerintah sebagai pemberi izin terhadap perusahaan pelayaran dapat memberi
tekanan agar Prima Vista mau bertanggungjawab.
Diakuinya,
selama ini perusahaan ekspedisi telah terlena dengan kemitraan yang baik dengan
perusahaan pelayaran, sehingga tidak pernah ada perjanjian hitam di atas putih
yang jelas mengenai ganti rugi jika ada kerusakan barang.
“Kita saling
percaya saja,” katanya.
Sebetulnya,
dalam UU Pelayaran telah diatur bahwa setiap pengiriman barang mesti disertai
keterangan tentang isi muatan yang dicantumkan dalam manifes. Manifes ini dapat
digunakan untuk mengklaim ganti rugi jika terjadi kerusakan barang.
Namun,
prosedur tersebut bagi para pengusaha ekspedisi yang melakukan pengiriman
barang melalui kapal roro dianggap terlalu rumit karena pemilik barang dalam
satu truk bisa ratusan orang.
“Beda dengan
ekspedisi kontainer atau kargo, pemiliknya biasanya cuma satu orang, jadi
gampang membuat manifes,” sambungnya.
Dari
pengalaman selama ini, menurut Saut tak pernah ada ganti rugi dari perusahaan
pelayaran jika ada barang yang rusak. Yang mendapat penggantian hanya armada,
itupun tidak seratus persen.
“Makanya,
sekarang kami ingin Adpel menjembatani agar ke depan kalau ada kerusakan barang
baik ringan atau total, pelayaran bertanggung jawab,” cetusnya.
Sementara
itu, dalam pertemuan kemarin Adpel menyarankan agar perusahaan ekspedisi
mengajukan klaim ganti rugi ke perusahaan pelayaran di Surabaya, mengingat
pihak sanalah yang melakukan pengiriman barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar