A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 04 Oktober 2011

Ekspedisi Terlena Hubungan Baik


Perjanjian Ganti Rugi Tak Pernah Diatur

BANJARMASIN – Perusahaan ekspedisi kelabakan dikejar-kejar pemilik barang yang menjadi korban pada kecelakan laut KM Marina Nusantara di perairan Barito. Sementara perusahaan ekspedisi sendiri kebingungan kemana harus minta pertanggungjawaban.
Seperti diungkapkan Pimpinan Lintas Jawa Group Saut Nathan Samosir, pihaknya belum bisa memberikan jawaban kepada pemilik barang mengingat belum ada kepastian soal ganti rugi dari PT Prima Vista.
Karena merasa kecewa dengan sikap perusahaan pelayaran tersebut, ia dan sejumlah pengusaha ekspedisi lainnya pun melakukan mediasi ke Administrasi Pelabuhan (Adpel) Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, kemarin.
Sedikitnya, ada 20 perusahaan ekspedisi yang melakukan pengiriman barang melalui kapal yang terbakar setelah bertubrukan dengan tugboat itu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.
“Kalau dihitung, satu truk nilainya Rp 1 miliar-Rp 1,5 miliar, truknya ada 27 unit,” ujar Saut yang ditemui usai pertemuan dengan jajaran Adpel.
Pihaknya berharap pemerintah sebagai pemberi izin terhadap perusahaan pelayaran dapat memberi tekanan agar Prima Vista mau bertanggungjawab.
Diakuinya, selama ini perusahaan ekspedisi telah terlena dengan kemitraan yang baik dengan perusahaan pelayaran, sehingga tidak pernah ada perjanjian hitam di atas putih yang jelas mengenai ganti rugi jika ada kerusakan barang.
“Kita saling percaya saja,” katanya.
Sebetulnya, dalam UU Pelayaran telah diatur bahwa setiap pengiriman barang mesti disertai keterangan tentang isi muatan yang dicantumkan dalam manifes. Manifes ini dapat digunakan untuk mengklaim ganti rugi jika terjadi kerusakan barang.
Namun, prosedur tersebut bagi para pengusaha ekspedisi yang melakukan pengiriman barang melalui kapal roro dianggap terlalu rumit karena pemilik barang dalam satu truk bisa ratusan orang.
“Beda dengan ekspedisi kontainer atau kargo, pemiliknya biasanya cuma satu orang, jadi gampang membuat manifes,” sambungnya.
Dari pengalaman selama ini, menurut Saut tak pernah ada ganti rugi dari perusahaan pelayaran jika ada barang yang rusak. Yang mendapat penggantian hanya armada, itupun tidak seratus persen.
“Makanya, sekarang kami ingin Adpel menjembatani agar ke depan kalau ada kerusakan barang baik ringan atau total, pelayaran bertanggung jawab,” cetusnya.
Sementara itu, dalam pertemuan kemarin Adpel menyarankan agar perusahaan ekspedisi mengajukan klaim ganti rugi ke perusahaan pelayaran di Surabaya, mengingat pihak sanalah yang melakukan pengiriman barang. 

Tidak ada komentar: