BANJARMASIN
– Kalangan perbankan di Kalimantan Selatan diminta waspada terhadap modus-modus
operandi tindak pidana dalam pemberian kredit. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Didiek Soekarno
mengungkapkan bahwa salah satu modus yang kerap digunakan adalah pemalsuan
dokumen jaminan.
“Dalam
pemalsuan jaminan, oknum nasabah biasanya mengubah isi surat jaminan atau malah
justru membuat surat jaminan palsu,” ujarnya dalam forum silaturahmi yang
digelar Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Kalsel di Kantor Bank
Indonesia Banjarmasin baru-baru tadi.
Selain
pemalsuan dokumen jaminan, perbankan juga patut mewaspadai penjaminan barang
yang sama selama beberapa kali, serta perolehan kredit berkali-kali untuk
proyek yang sama. Menurut Didiek,
keduanya dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan.
“Karena
melanggar UU Nomor 3 Tahun 1971 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 sehingga dapat
dikenakan pasal pidana,” tegasnya.
Forum
silaturahmi yang diselenggarakan BMPD Kalsel ini merupakan bagian dari upaya
meningkatkan koordinasi dan sinergi sektor perbankan di Kalsel. Di samping itu, juga memberi kesempatan untuk
saling kerjasama dan membangun partnership serta konsultasi terkait berbagai
permasalahan yang dihadapi perbankan. Seminar dihadiri oleh 62 insan perbankan
yang tergabung dalam Sub-BMPD Kalsel, antara lain BMPD Banua Lima, BMPD
Tabalong-Balangan, dan BMPD Kotabaru.
“Sebagai
lembaga yang didasari oleh kepercayaan nasabah, pengelolaan kredit macet
menjadi salah satu unsur penting di dalam bank. Kami berharap melalui kerjasama
dengan aparat penegak hukum, akan tercipta kesamaan pandang dalam menangani
kredit macet,” ucap Khairil Anwar selaku Ketua BMPD Kalsel.
Ditambahkannya,
pembahasan sisi hukum penanganan kredit macet sangat relevan bagi kalangan
perbankan mengingat kredit macet berpotensi memengaruhi laba perusahaan serta mengganggu
fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi.
Sementara
itu, Bank Indonesia Banjarmasin mencatat kredit macet di Kalsel sejauh ini masih
relatif rendah. Hingga September 2011, kredit macet hanya tercatat 3,06 persen
dari seluruh jumlah kredit yang telah dikucurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar