A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 08 November 2011

Waspada Tindak Pidana Kredit!


BANJARMASIN – Kalangan perbankan di Kalimantan Selatan diminta waspada terhadap modus-modus operandi tindak pidana dalam pemberian kredit.  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Didiek Soekarno mengungkapkan bahwa salah satu modus yang kerap digunakan adalah pemalsuan dokumen jaminan.
“Dalam pemalsuan jaminan, oknum nasabah biasanya mengubah isi surat jaminan atau malah justru membuat surat jaminan palsu,” ujarnya dalam forum silaturahmi yang digelar Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Kalsel di Kantor Bank Indonesia Banjarmasin baru-baru tadi.
Selain pemalsuan dokumen jaminan, perbankan juga patut mewaspadai penjaminan barang yang sama selama beberapa kali, serta perolehan kredit berkali-kali untuk proyek yang sama.   Menurut Didiek, keduanya dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan.
“Karena melanggar UU Nomor 3 Tahun 1971 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 sehingga dapat dikenakan pasal pidana,” tegasnya.
Forum silaturahmi yang diselenggarakan BMPD Kalsel ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dan sinergi sektor perbankan di Kalsel.   Di samping itu, juga memberi kesempatan untuk saling kerjasama dan membangun partnership serta konsultasi terkait berbagai permasalahan yang dihadapi perbankan. Seminar dihadiri oleh 62 insan perbankan yang tergabung dalam Sub-BMPD Kalsel, antara lain BMPD Banua Lima, BMPD Tabalong-Balangan, dan BMPD Kotabaru.
“Sebagai lembaga yang didasari oleh kepercayaan nasabah, pengelolaan kredit macet menjadi salah satu unsur penting di dalam bank. Kami berharap melalui kerjasama dengan aparat penegak hukum, akan tercipta kesamaan pandang dalam menangani kredit macet,” ucap Khairil Anwar selaku Ketua BMPD Kalsel.
Ditambahkannya, pembahasan sisi hukum penanganan kredit macet sangat relevan bagi kalangan perbankan mengingat kredit macet berpotensi memengaruhi laba perusahaan serta mengganggu fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi.
Sementara itu, Bank Indonesia Banjarmasin mencatat kredit macet di Kalsel sejauh ini masih relatif rendah. Hingga September 2011, kredit macet hanya tercatat 3,06 persen dari seluruh jumlah kredit yang telah dikucurkan. 

Tidak ada komentar: