A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 20 Desember 2011

Belum Mikir Absen Sidik Jari

Yang Penting Hadir Rapat

BANJARMASIN – Wacana penerapan sistem absen sidik jari bagi para anggota dewan yang digulirkan Badan Kehormatan DPRD Kota Banjarmasin ternyata tak sepenuhnya disambut antusias. Bagi Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian, penerapan sistem absen sidik jari justru dinilai tidak relevan.
Politisi Partai Demokrat itu beralasan bahwa kinerja dewan tidak bisa diukur dari kehadirannya di kantor setiap hari yang dibuktikan dengan tanda tangan di daftar hadir, tapi  dari peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pembangunan, hingga naiknya APBD.
“Bukan seberapa sering kita masuk kantor, yang penting pelayanan publik meningkat dan APBD naik,” ujarnya, kemarin.
Oleh sebab itu, sejauh ini pihaknya belum sampai berpikir ke arah penerapan sistem absen sidik jari bagi para anggota dewan sebagaimana yang mulai diberlakukan untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin mulai tahun 2012 nanti. Terlebih, menurutnya pengadaan infrastruktur untuk absen sidik jari menyedot investasi yang cukup mahal.
“Kalau PNS wajar pakai sidik jari, karena pelayanan mereka bersifat administrasi dan teknis. Kalau mereka tidak ada di tempat, pelayanan tidak jalan,” sambungnya.
Ditambahkannya, kehadiran anggota dewan secara fisik lebih diutamakan pada kegiatan rapat-rapat, terutama rapat paripurna yang beragendakan pengambilan keputusan. Faktanya, dengan sistem absen manual yang diterapkan saat ini, ada saja oknum anggota dewan yang mencoba nakal dengan mangkir dari rapat dan “menitipkan” tanda tangan di daftar hadir rapat. Padahal, untuk kegiatan rapat-rapat, para anggota dewan  mendapat tunjangan khusus yang dikemas dalam uang paket, besarnya 7,5 persen dari uang representasi atau gaji pokok.
Berdasarkan catatan Radar Banjarmasin, kasus “titip” tanda tangan ini pernah terjadi beberapa kali, baik pada rapat pembahasan rancangan peraturan daerah maupun rapat paripurna. Disinggung mengenai hal ini, Rusian mengatakan bahwa yang penting rapat tidak sampai dibatalkan karena jumlah anggota dewan yang hadir kurang.
“Tanda tangan itu tidak ada nilainya, tidak menambah atau mengurangi gaji, Yang penting hasilnya,” cetusnya.
Sedangkan ditanya soal sanksi, menurutnya yang bisa menjatuhkan adalah fraksi atau partai.
“Kalau orangnya malas, fraksi atau partai mungkin bisa mempertimbangkan untuk mencopot yang bersangkutan atau tidak akan mencalonkannya lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Banjarmasin Noval mengungkapkan bahwa mulai awal tahun 2012, pihaknya mengusulkan agar setiap penjaga absensi rapat paripurna dari sektretariat dewan didampingi anggota BK dan ditambah absen panggil.
“Kelemahan kita, pengawasan hanya pada rapat dan kegiatan resmi dewan, di luar itu tidak bisa, seperti memantau kehadiran anggota dewan di kantor sehari-hari,” katanya.

Tidak ada komentar: