Dewan Enggan Bicara Kenaikan TKI
BANJARMASIN – Banyak orang enggan bicara blak-blakan bila menyangkut masalah penghasilan. Demikian pula bagi para wakil rakyat. Seperti terjadi kemarin, sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin kompak tutup mulut saat diminta komentarnya terkait kenaikan tunjangan komunikasi intensif (TKI) mereka yang mulai diberlakukan tahun 2012. Alasannya, soal duit adalah persoalan sensitif.
“Saya tidak berani bicara, terlalu sensitif,” ujar salah seorang anggota dewan seraya menghindar diwawancara.
Jawaban senada juga dilontarkan anggota dewan lainnya.
“Lebih baik langsung tanya ketua saja,” elaknya.
Dicecar soal fungsi TKI, secara singkat ia menjawab bahwa penggunaannya antara lain untuk pulsa dan melayani warga yang bersilaturahmi ke rumah
Namun demikian, ada pula anggota dewan yang mau bicara secara terbuka.
“TKI itu untuk menjembatani anggota dewan dengan masyarakat dan konstituen,” ucap M Isnaini, anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PBR.
Selain untuk berkomunikasi via telepon, ia mengatakan bahwa TKI juga digunakan untuk turun ke masyarakat.
“Di luar reses, jadwal turun ke masyarakat tidak ada ketentuan harus berapa kali. Lagipula, tidak ada pertanggungjawaban dalam penggunaan tunjangan. Yang jelas, membina hubungan dengan masyarakat dilakukan setiap saat karena pada prinsipnya kita ingin imej di masyarakat baik,” tuturnya.
Dengan adanya kenaikan TKI, diakuinya sangat membantu secara finansial sehingga pihaknya akan lebih fleksibel mengadakan pertemuan dengan masyarakat dan frekuensinya bisa lebih banyak.
“Kadang masyarakat mengeluh, misalnya tidak bisa bayar SPP anak. Sebenarnya pribadi, tapi bisa kita ambilkan dari tunjangan itu. Kalau dari gaji pokok kan tidak mungkin,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian mengatakan bahwa seiring dengan kenaikan APBD Kota Banjarmasin dari Rp 700 miliar pada tahun 2010 menjadi Rp 1,1 triliun pada 2012, wajar jika Kota Banjarmasin naik kelas menjadi kelompok tinggi.
“Sebenarnya pertanyaan yang bagus adalah mau dikemanakan kenaikan yang Rp 400 miliar itu? Apakah pembangunan kita masih akan sama seperti tahun lalu?” cetusnya.
Terkait kenaikan TKI anggota dewan yang merupakan imbas dari peningkatan APBD, menurutnya undang-undang yang menginginkan itu. Kebetulan saja dalam UU disebutkan jika APBD naik, maka TKI anggota dewan ikut naik. Disinggung dampak yang bakal terjadi setelah kenaikan TKI ini, menurutnya itu relatif.
“Kalau penghasilan bertambah, kinerja harusnya meningkat dan penyimpangan-penyimpangan semakin dihindari,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar