A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 23 Desember 2011

Tunggakan Listrik SA Rp 112 Juta

 BANJARMASIN – Langkah Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah merampungkan audit Pasar Sentra Antasari (SA) sebagai langkah awal dalam rencana pengambilalihan hak pengelolaan pasar, mendapat sambutan baik dari para pedagang. Mereka pun berharap kali ini pemerintah benar-benar serius.
“Kabar soal pengambilalihan itu sejak dulu sudah sering terdengar. Kalau sekarang pemerintah serius, ya bagus,” ujar Ketua Persatuan Pedagang Sentra Antasari (PPSA) H Abdurahman Malik, kemarin.
Sejak PT Giri Jaladhi Wana (GJW) selaku investor pembangunan SA terseret masalah hukum atas dugaan korupsi dalam megaproyek senilai ratusan miliar rupiah itu, pengelolaan pasar dilakukan secara swadaya oleh pedagang. Pemko Banjarmasin sendiri hanya mengelola fasilitas umum yang ada di luar bangunan induk pasar. Akibatnya, selain mengganggu aktivitas pedagang berjualan, pengelolaan pasar juga menjadi tidak optimal sehingga mengakibatkan kondisi pasar terbengkalai.
Lingkungan pasar yang merupakan perpaduan gaya tradisional dan modern sangat kumuh. Pedagang kaki lima (PKL) pun marak dan menggelar lapak dimana-mana dengan seenaknya. Fisik pasar juga ada yang mengalami kerusakan.
“Di atas toko saya ini void (bukaan antarlantai yang menghubungkan lantai bawah dengan lantai atas, Red). Kalau hujan, di sini banjir,” keluhnya.
Untuk melakukan perbaikan, ia mengaku tak berani karena masalah yang terkait fisik pasar merupakan kewenangan investor.
Diungkapkannya, Pemko Banjarmasin pernah berjanji kepada para pedagang bahwa pengambilalihan pengelolaan pasar akan dilakukan pada bulan Desember 2011 ini.
“Pak Joko (Kepala UPTD Pasar Sentra Antasari, Red) bilang bulan Desember, tapi pengambilalihan hanya terkait beberapa fasilitas umum seperti sampah dan parkir, tidak keseluruhan sampai masalah listrik,” katanya.
Padalah, lanjutnya, justru masalah listrik inilah yang sangat membebani pihaknya. Dibeberkannya, PT Giri Jaladhi Wana selaku investor memiliki tunggakan rekening listrik kepada PLN sebesar Rp 300 juta. Selama ini, pihaknya  pelan-pelan mencoba mengangsur tunggakan tersebut hingga kini tersisa Rp 112 juta.
“Tunggakan itu harus dibayar, kalau tidak listrik di sini akan diputus. Untungnya kami tidak dituntut harus rutin, kadang-kadang kami baru bayar 2-3 bulan sekali kalau ada kelebihan pendapatan,” tuturnya.
Jika Pemko Banjarmasin ingin mengambil alih sepenuhnya pengelolaan SA, menurutnya dana yang harus disediakan bisa mencapai miliaran rupiah, baik untuk pelunasan utang sampai dana cadangan guna menutupi biaya operasional selama masa transisi.
“Kan tidak mungkin langsung diambil begitu saja. Tapi Pak Joko bilang pemerintah tidak punya uang sebanyak itu,” cetusnya.
Soal audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ia mengaku sudah mengetahuinya karena ada petugas BPKP yang melakukan tinjauan langsung ke pasar dan mendatanginya untuk meminta berkas-berkas sekaligus menanyakan kondisi terkini pasar.
“Orang BPKP bilang masalah Sentra Antasari sangat rumit,” ucapnya.
Sementara itu, selesainya audit SA juga disambut baik pihak legislatif. Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais mengatakan masalah status quo pengelolaan SA sudah terlalu lama berlarut-larut dan banyak potensi pendapatan daerah yang terbuang.
“Kami belum tahu hasil auditnya, tapi mudah-mudahan pemerintah benar-benar bisa mengambil alih pengelolaan SA karena potensi ekonominua sangat besar,” katanya.

Kronologis Kasus SA

1999    Pemko Banjarmasin bekerja sama dengan PT GJW untuk membangun ulang Pasar Antasari menjadi pasar modern dan tradisional bernama Pasar Sentra Antasari (SA)
Agustus 2000    Pemancangan tiang pancang pertama diresmikan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachril Darham
2001    PT GJW membangun terminal lantai 2 dan diresmikan Walikota Banjarmasin Sofyan Arpan
2002    PT GJW mulai membangun gedung induk pasar
Februari 2003    Pembangunan pasar yang mencapai 65 persen terhenti karena masalah dana
Agustus 2003    Walikota Sofyan Arpan melakukan addendum perjanjian kerja sama dan membentuk tim percepatan penataan dan pembangunan Sentra Antasari
23 Agustus 2003    Walikota Sofyan Arpan meninggal dunia
Oktober 2003    Tim percepatan dibubarkan dan diganti dengan tim pengendali pembangunan induk Pasar Antasari
2007    Kejati Kalsel mencium kejanggalan dalam proyek pembangunan SA karena ada penggelembungan jumlah kios. Empat orang menjadi terdakwa, yakni Bonifacius Tjiptomo dan Widagdo (direksi PT GJW), serta Midpai Yabani (Walikota Banjarmasin pengganti Sofyan Arpan) dan Edwan Nizar (Kabag Sunram Pemko Banjarmasin)

(Diolah dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar: