Untuk Benahi Tata Niaga BBM
BANJARMASIN – Wacana pelarangan pedagang kaki lima (PKL) menjual bahan bakar minyak (BBM) digulirkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dalam pertemuan dengan jajaran PT Pertamina (Persero) Kalselteng di Banjarmasin Jumat (23/12), anggota DPD RI Sofwat Hadi menegaskan bahwa penjual BBM eceran tidak dibolehkan dalam undang-undang.
Hal itu karena mengingat BBM merupakan jenis barang berbahaya. Selain itu, sering terjadi ketika BBM di SPBU langka, penjual BBM eceran justru marak. Terlebih lagi, harga BBM yang dijual di eceran jauh lebih tinggi daripada harga di SPBU. Akibatnya, masyarakat pun menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Pedagang eceran tidak ada perdanya, maka untuk menindak mereka pakai undang-undang,” ujarnya.
Anggota DPD RI asal Kalsel lainnya, Habib Hamid Abdullah mengatakan bahwa selain pedagang eceran, SPBU juga harus dilarang melayani penjualan BBM kepada pedagang eceran.
“Harus dilarang dari hulunya dulu. Kalau kaki lima dilarang tapi SPBU yang menjual ke eceran tidak ditindak, tidak akan berhasil,” katanya.
Menanggapi hal ini, Sales Area Manager PT Pertamina (Persero) Kalselteng Asep Wicaksono Hadi mengatakan bahwa pelarangan pedagang BBM eceran sebenarnya merupakan salah satu solusi dalam membenahi tata niaga BBM di Kalsel.
Dicontohkannya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan pembatasan pembelian BBM oleh pedangan eceran. Selain itu, lokasi para pedagang eceran juga ditata agar jaraknya tidak berdekatan dengan SPBU.
“Efeknya, antrean di SPBU jauh berkurang,” klaimnya.
Namun demikian, menurutnya pelarangan tak bisa dipukul rata di semua wilayah. Pasalnya, tak semua daerah di Kalsel memiliki jaringan penjualan BBM resmi yang memadai. Sedangkan untuk melakukan penambahan jaringan, harus berdasarkan perhitungan ekonomis.
“Ada daerah yang wilayahnya cukup luas tapi cuma punya satu SPBU, jadi orang-orang dari lokasi yang jauh dari SPBU beli pakai jeriken. Waktu itu kami tidak tahu kondisinya, ketika kami tegas melarang kami didemo,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar