Tapi Hasilnya
Tak Bisa Dibocorkan
BANJARMASIN -
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan
turun tangan untuk melakukan audit terhadap Pasar Sentra Antasari. Kabarnya,
audit tersebut telah selesai dan hasilnya bakal segera diekspos kepada
Pemerintah Kota Banjarmasin.
Namun, Asisten
II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin Bambang Budiyanto yang coba
dikonfirmasi enggan menjelaskan. Ia meminta Radar Banjarmasin untuk menanyakan
hal tersebut ke Bagian Ekonomi.
"Silakan
ke Bagian Ekonomi saja," katanya, kemarin.
Ketika
ditanyakan kepada Kepala Bagian Ekonomi Setdako Banjarmasin Markusin Noor, ia
mengakui bahwa audit Pasar Sentra Antasari oleh BPKP memang telah selesai.
Diungkapkannya, audit dilakukan atas permintaan Pemko Banjarmasin karena adanya
keinginan mengambil alih pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut secara
keseluruhan.
"Walikota
ingin supaya Sentra Antasari bisa dikelola dengan baik. Selama ini kan banyak
yang kurang terurus dengan baik, seperti parkir, drainase, akses jalan, dan
fasilitas umum lainnya karena masih terbelit masalah hukum," tuturnya.
Selain itu,
karena pengelolaan pasar masih di tangan investor, pendapatan yang masuk ke kas
daerah menjadi tidak optimal. Oleh sebab itu, Pemko Banjarmasin bermaksud
melakukan addendum atau perubahan terhadap perjanjian kerja sama dengan PT Giri
Jaladhi Wana (GJW) selaku investor yang hingga kini masih mengantongi hak
pengelolaan Pasar Sentra Antasari.
"Lalu Pak
Sekda (Zulfadli Gazali, Red) berinisiatif menggelar rapat dengan SKPD terkait,
PT GJW, dan kejaksaan. Dalam rapat ada masukan bahwa addendum tidak bisa
dilakukan kalau tidak ada gambaran jelas tentang kondisi Sentra Antasari saat
ini," sambungnya.
Untuk mendapat
kejelasan yang dimaksud, maka harus dilakukan audit. Menurutnya, pengajuan
audit ke BPKP Kalsel dilakukan sekitar bulan September atau Oktober 2011. Tidak
berselang lama, BPKP Kalsel langsung bekerja. Mereka mengumpulkan data-data
dari beberapa instansi terkait di lingkungan Pemko Banjarmasin dan juga dari PT
GJW, seperti dokumen perjanjian, serta melakukan pengecekan ke lapangan.
"Setelah
ada hasil audit, baru bisa addendum. Dengan pola bagaimana, kita pikirkan
kemudian," katanya.
Ditambahkannya,
audit oleh BPKP Kalsel telah rampung dan akan diekspos dalam waktu dekat.
Pihaknya sendiri sudah menerima berkas yang berisi sekelumit tentang hasil
audit tersebut.
"Sudah
ada, tapi belum lengkap, tidak disertai lampiran-lampiran. Nanti laporan yang
sebenarnya dan lengkap akan diekspos secara resmi oleh BPKP," ujarnya.
Meski hasil
audit sudah di tangan, tapi ia tak bersedia membeberkan isinya.
"Saya
belum baca. Apakah nanti hasil audit itu juga bisa diekspos ke media,
tergantung pimpinan," ucapnya.
Sementara itu,
BPKP Kalsel juga menutup rapat hasil audit yang telah dilakukan. Alasannya,
hasil audit merupakan informasi yang dikecualikan sehingga tidak bisa
dibocorkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar