BANJARMASIN – Sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sepanjang tahun 2011 hingga kini proses hukumnya belum kelar dan menjadi pekerjaan rumah pada tahun 2012.
Beberapa diantaranya adalah kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Pengelolaan Pasar (Dispas) dan Satpol PP Kota Banjarmasin, dugaan korupsi pembuatan kartu siswa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, serta dugaan gratifikasi di KPU Kota Banjarmasin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin Ramadani mengungkapkan, pada tahun 2012 ini ada satu kasus yang menjadi perhatian utama pihaknya, yakni dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimbai Utama (KBU) dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PD KBU Masmanadi Haspan.
“Dalam kurun waktu tahun 2002-2007, penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin senilai Rp 3 miliar lebih ternyata tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Ada indikasi uang tersebut digunakan untuk kegiatan di luar usaha dan kepentingan pribadi,” tuturnya, kemarin.
Saat ini, kasus PD KBU sedang dalam tahap penyidikan dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Pemberkasan diharapkan selesai pada bulan ini.
“Tinggal finishing, kalau sudah kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Sementara itu, dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Banjarmasin pada periode Januari-Desember 2011, tercatat 12 kasus masuk tahap penuntutan dan 7 kasus masih sampai tahap penyidikan.
Di luar itu, dua perkara telah memiliki putusan tetap (incrackht, yakni dana siluman (dansil) jilid III dengan terpidana Alex Muradi yang diganjar hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan kota dan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan, dan M Arsyad yang divonis 12 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Vonis yang diberikan dilihat dari akibat kerugian yang ditimbulkan. Ketentuan UU Korupsi sudah menggambarkan porsi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Satu perkara lagi yang juga sudah incrackht adalah kasus korupsi korporasi PT Giri Jaladhi Wana (GJW) dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari. PT GJW harus membayar denda Rp 1,3 miliar, namun ternyata pihak korporasi tidak sanggup membayar. Selain itu, juga dilakukan hukuman tambahan berupa penutupan sementara selama 6 bulan.
“Tenggat waktu menurut ketentuan satu bulan, kalau tidak membayar akan kita gugat lagi. Diharapkan putusan pengadilan akan memberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan senilai uang yang diperintahkan putusan pengadilan,” terangnya.
Beberapa diantaranya adalah kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Pengelolaan Pasar (Dispas) dan Satpol PP Kota Banjarmasin, dugaan korupsi pembuatan kartu siswa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, serta dugaan gratifikasi di KPU Kota Banjarmasin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin Ramadani mengungkapkan, pada tahun 2012 ini ada satu kasus yang menjadi perhatian utama pihaknya, yakni dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimbai Utama (KBU) dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PD KBU Masmanadi Haspan.
“Dalam kurun waktu tahun 2002-2007, penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin senilai Rp 3 miliar lebih ternyata tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Ada indikasi uang tersebut digunakan untuk kegiatan di luar usaha dan kepentingan pribadi,” tuturnya, kemarin.
Saat ini, kasus PD KBU sedang dalam tahap penyidikan dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Pemberkasan diharapkan selesai pada bulan ini.
“Tinggal finishing, kalau sudah kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Sementara itu, dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Banjarmasin pada periode Januari-Desember 2011, tercatat 12 kasus masuk tahap penuntutan dan 7 kasus masih sampai tahap penyidikan.
Di luar itu, dua perkara telah memiliki putusan tetap (incrackht, yakni dana siluman (dansil) jilid III dengan terpidana Alex Muradi yang diganjar hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan kota dan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan, dan M Arsyad yang divonis 12 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Vonis yang diberikan dilihat dari akibat kerugian yang ditimbulkan. Ketentuan UU Korupsi sudah menggambarkan porsi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Satu perkara lagi yang juga sudah incrackht adalah kasus korupsi korporasi PT Giri Jaladhi Wana (GJW) dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari. PT GJW harus membayar denda Rp 1,3 miliar, namun ternyata pihak korporasi tidak sanggup membayar. Selain itu, juga dilakukan hukuman tambahan berupa penutupan sementara selama 6 bulan.
“Tenggat waktu menurut ketentuan satu bulan, kalau tidak membayar akan kita gugat lagi. Diharapkan putusan pengadilan akan memberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan senilai uang yang diperintahkan putusan pengadilan,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar