A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 19 Maret 2012

Rp4,8 M, Wow!


Dewan Konawe Takjub Biaya Prolegda  DPRD Banjarmasin

BANJARMASIN - Dengan banyaknya peraturan daerah (perda) yang sudah dibuat DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin, sudah semestinya daerah ini menjadi tertib dan teratur. Bahkan, dinilai bisa menyaingi negara Singapura yang masyarakatnya terkenal disiplin.
Pendapat itu dikemukakan Rasyid, anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, saat bertandang ke kantor DPRD Banjarmasin bersama puluhan anggota DPRD dari berbagai daerah lainnya. 
Mereka berada di Banjarmasin dalam rangka mengikuti kegiatan pelatihan membuat dan menganalisa perda serta mengelola prolegda yang efektif yang diselenggarakan Canadian International Development Agency pada 13-16 Maret 2012.
"Saya dengar Banjarmasin punya 300-an perda, mestinya bisa menyamai Singapura dengan tata kelolanya yang ketat," cetus politisi PKS itu. Selain jumlah perda yang fantastis, sebagian besar peserta menyoroti insentif yang diterima anggota DPRD Kota Banjarmasin yang menjadi anggota pansus pembahasan rancangan peraturan daerah. 
Pasalnya, mereka mengaku di daerahnya tak ada insentif untuk anggota pansus. "Makanya pada paripurna sudah biasa  ada bargaining bagian masing-masing antara pansus dengan SKPD," kata salah seorang peserta blak-blakan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Theresia Sompie menambahkan, sepengetahuannya honorarium pansus tidak ada dalam aturan. "Kalau tidak tertera tidak boleh dimunculkan, ada pemeriksaan sekwan yang kena sebagai pengguna anggaran. Tapi kalo ada dasar aturannya kami juga bisa munculkan insentif itu karena tugas pansus cukup berat," tuturnya. 

Menanggapi itu, Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Aminudin Latif mengatakan, tunjangan pansus diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2004. Meski tak disebutkan secara tersurat, tunjangan pansus dianggap masuk golongan tunjangan alat kelengkapan lain-lain.
"Dalam penjelasannya ya pansus. Masa kerja pansus 2 bulan dan bisa diperpanjang 1 bulan, jadi maksimal tunjangan diberikan selama 3 bulan. Tunjangannya tidak besar, perhitungannya ada di PP," paparnya.
Bukan cuma jumlah perda dan pemberian insentif yang membuat para tamu ini terpukau, tapi juga anggaran pembuatan perda yang dialokasikan. Saat Kasubbag Perbendaharaan Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin Edy Wibowo menyebut angka Rp 4,8 miliar, mereka langsung riuh seraya bertepuk tangan. "Wooooow," koor para peserta.
Anggaran Rp 4,8 miliar itu sendiri disediakan untuk kegiatan pembahasan 17 buah raperda, di mana Rp 4,6 miliar diantaranya untuk membiayai perjalanan dinas ke luar daerah. Selain itu, ada lagi anggaran sebesar Rp 1 miliar khusus untuk kegiatan legislasi rancangan peraturan perundang-undangan, dan sekitar Rp 720 juta untuk pembuatan naskah akademik dan draft perda hasil inisiatif dewan. 

Tidak ada komentar: