BANJARMASIN
– Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin harus mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah.
Ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam beberapa
proyek yang dikerjakan SKPD tersebut pada tahun 2010-2011.
Seperti
terungkap dalam rapat kerja Dinas Bina Marga dengan Komisi III DPRD Kota
Banjarmasin yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota
Banjarmasin tahun 2011, Senin (23/4), BPK menemukan beberapa proyek yang tidak
sesuai antara perencanaan dengan hasil pekerjaan di lapangan. Dewan pun
mempertanyakan tindak lanjut Dinas Bina Marga atas rekomendasi yang diberikan
BPK.
Pengembalian
uang akibat
hasil pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan awal harus dilakukan karena kesalahan yang
dibuat SKPD, tapi ada juga yang merupakan tanggung jawab pihak kontraktor.
Proyek dimaksud antara lain pembangunan Jembatan Sungai Andai dan Jembatan
Mantuil. Namun, berapa nominal yang harus dikembalikan tidak terungkap dalam
rapat.
Kepala Dinas
Bina Marga Kota Banjarmasin M Amin yang dikonfirmasi lebih lanjut seusai rapat
mengaku tak tahu persis permasalahan yang terjadi. Pasalnya, proyek yang
terdapat temuan dikerjakan sebelum ia menjabat.
Akan
tetapi, rekomendasi BPK untuk mengembalikan kelebihan dana proyek ke kas daerah
sudah ditindaklanjuti sebagian. Sedangkan yang sebagian lagi belum karena masih
dikoordinasikan dengan kontraktor yang terkait.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M
Fauzan mengatakan, temuan di Dinas Bina Marga tersebut termaktub dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin tahun 2011.
Selain di Dinas Bina Marga, temuan juga terdapat di SKPD
lain. Tapi belum bisa dibeberkan karena LHP tersebut belum dibahas oleh dewan.
“Nanti dibahas di Banmus (Badan Musyawarah, Red) dulu,
lalu ditindaklanjuti oleh pansus (panitia khusus, Red) sejauh mana tindak
lanjut oleh pemerintah kota,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar