Hasil FKPD Soal Pedagang Bensin Eceran di Jl A Yani
BANJARMASIN – Menyusul protes para pedagang bensin eceran di Jl A Yani km 1 hingga km 6 yang tiga kali bolak-balik ke kantor dewan untuk menuntut pencabutan larangan berjualan oleh kepolisian, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) berembuk soal pengaturan pedagang bensin eceran.
Berdasar keterangan yang diperoleh dari Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, dalam pembicaraan bersama itu telah dihasilkan sejumlah kesepakatan.
“Ini adalah solusi bagi pedagang kecil atau eceran bensin, tapi hanya bagi mereka yang memang sudah lama berjualan, bukan pedagang dadakan,” ujarnya, Jumat (11/5).
Butir-butir kesepakatan itu antara lain berbunyi bahwa pedagang bensin eceran tidak boleh menjamur di kanan dan kiri jalan, serta tidak berjualan di badan jalan agar terlalu nampak.
“Jadi, agak mundur supaya tidak nampak benar di sepanjang jalan itu,” imbuhnya.
Selanjutnya, sesuai aturan PKL untuk Jl A.Yani hanya boleh berjualan di sebelah kiri arah luar kota mulai pukul 17.00. Soal harga juga diatur, tidak boleh terlalu mahal dan kembali seperti harga saat masih normal.
“Artinya mereka tidak boleh membeli dari pelangsir,” katanya.
Kemudian, posisi pedagang berjualan tidak boleh terlalu dekat dengan SPBU. Mereka juga dilarang menjual solar.
“Solusi ini bersifat situasional dan akan dievaluasi bila catatan tersebut dilanggar,” sambungnya.
Sementara itu, pedagang bensin eceran di Jl A Yani yang sebelumnya menghilang setelah mendapat peringatan larangan berjualan seminggu silam mulai bermunculan lagi dalam dua hari terakhir.
“Sudah tidak punya uang lagi, bagaimana untuk makan?” tukas Mama Tika, salah seorang pedagang bensin eceran yang ditemui di Jl A Yani Km 5 depan Stadion Lambung Mangkurat.
Ia mengaku baru berjualan lagi kemarin setelah seminggu libur. Ibu satu anak itu jadi berani karena melihat beberapa rekannya yang lain juga mulai berjualan.
“Tapi nggak berani jual banyak-banyak. Yang penting dalam sehari bisa dapat Rp 20 ribu,” tuturnya.
Mama Tika termasuk salah satu pedagang bensin eceran dadakan. Sebelumnya, ia mengaku bekerja di sebuah warung. Kemudian warung itu tutup, dan saat BBM langka beberapa waktu lalu ada orang yang menawarinya untuk berjualan bensin eceran.
Urusan perut juga jadi alasan bagi Linda, pedagang bensin eceran lainnya di Jl A Yani Km 5 untuk berjualan lagi. Soal sejumlah aturan baru yang dikeluarkan aparat terkait aktivitas pedagang bensin eceran, menurutnya agak sulit diterima kalau semuanya diberlakukan, misalnya terkait jarak dengan SPBU dan jarak antarpedagang.
“Kalau harga yang diatur tidak masalah,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar