A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 13 Mei 2012

Raperda Pajak Air Tanah Mubazir


BANJARMASIN – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak air tanah yang diajukan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam rapat paripurna sepekan lewat dinilai mubazir. Soalnya, potensi pemanfaatan air tanah di daerah ini tidak signifikan karena sebagian besar masyarakat sudah terlayani air bersih PDAM.
Seperti diungkapkan anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKS Mathari, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang mengatur beberapa pajak dan retribusi yang bisa ditarik oleh pemerintah daerah. Tapi, daerah juga diberi pilihan apakah akan menarik suatu pajak dan retribusi atau tidak berdasarkan potensi daerahnya masing-masing.
“Kondisi daerah kita ini rawa dengan pasang surut air laut, dan masyarakat juga sangat bergantung pada suplai air PDAM. Apakah potensi pajak air tanah ini cukup signifikan ataukah tidak mubazir kita membuat perda ini?” cetusnya. 
Tapi pembahasan raperda oleh pansus tetap dilanjutkan pada Jumat (4/5). Dalam pembahasan pertama yang dihadiri sejumlah SKPD terkait itu, antara lain PDAM, Dinas Sumber Daya Air dan Sungai, BLHD, Bappeda, serta Bagian Hukum, pemko mengakui bahwa pemanfaatan air tanah di Banjarmasin hampir tidak ada. 
“Pengajuan raperda dimaksudkan untuk antisipasi ke depan,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Iwan Fitriady. 
Dikatakan Wakil Ketua Pansus Raperda Pajak Air Tanah Aliansyah, dari segi efektif tidaknya, keberadaan perda yang mengatur pajak tanah ini sekarang memang belum efektif. 
“Karena di Banjarmasin potensi hampir tidak ada, jadi kelihatan mubazir,” katanya.
Karena banyaknya pendapat yang bernada demikian, kemudian beberapa dinas mengusulkan raperda diganti.  Salah satu masukan dari dinas adalah diganti dengan perda yang berkaitan dengan kepentingan PDAM, misalnya sumber pemamfaatan air minum (SPAM). 
“Karena pengajuan raperda sudah diparipurnakan, kalau mau diganti harus lewat paripurna juga, Kita lihat saja dalam beberapa hari ke depan perkembangannya,” ucapnya. 

Tidak ada komentar: